Kabar Dompu

PTUN Mataram Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Bakajaya

382
×

PTUN Mataram Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Bakajaya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan gugatan 3 perangkat Desa Bakajaya, pada persidangan akhir atau pembacaan tuntutan akhir, Selasa (2/10) di Mataram.

PTUN Mataram Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Bakajaya - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Dalam sidang putusan, PTUN menuntut Kades Bakajaya Kecamatan Woja Umar H Abakar untuk mengembalikan semua hak dan kewajiban perangkat desa, diantaranya gaji dan tunjangan selama diberhentikan, beban biaya sidang serta ditarik kembali untuk menjadi perangkat desa dan nama baik perangkat desa diangkat atau disegarkan kembali.

PTUN Mataram Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Bakajaya - Kabar Harian Bima

”Semua gugatan dikabulkan oleh PTUN. Secara otomatis SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kades itu dicabut. Semua hak mereka harus dipenuhi oleh Kades dan mereka akan bekerja kembali,” ungkap Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Dompu Syalahudin, saat dihubungi media ini, Rabu (3/10).

Syalahudin yang ikut mendampingi dan hadir di sidang putusan anggotanya itu mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi Kades Bakajaya untuk tidak mengikuti hasil putusan PTUN.

“Ini sudah inkrah dan sudah final, semua tuntutan harus dipenuhi oleh Kepala Desa Bakajaya,” tegasnya.

Keberhasilan yang diraih oleh perangkat desa Bakajaya dalam menuntut haknya ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, terutama para pengacara yang ikut mendampingi Perangkat Desa (Kuasa Hukum Penggugat, red) serta Biro Hukum dari Pemda Dompu (Kuasa Hukum Tergugat, red) yang sudah kooperatif selama proses gugatan berlangsung.

Syalahudin mengatakan, keadilan yang didapatkan oleh perangkat Desa Bakajaya ini semoga bisa diikuti oleh perangkat desa lain yang kini tengah menunggu nasib di PTUN.

”Masih ada tiga desa yang belum selesai, diantaranya Desa Saneo, Desa Nowa dan Desa Wawonduru. Sementara Desa Boro Kobo telah dimenangkan oleh pemerintah. Tinggal kita menunggu ketiga desa itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, gugatan ini berawal dari SK pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa setempat. SK tersebut diketahui tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa, sehingga PTUN mengambulkan semua tuntutan para perangkat desa yang berjumlah 3 orang diantaranya, Sukardin, Mansyur dan Zulfikar.

*Kahaba-09