Kabar Dompu

Pemilik Sabu-Sabu 23,22 Gram Diringkus

302
×

Pemilik Sabu-Sabu 23,22 Gram Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu meringkus 2 warga diduga jaringan bandar narkoba, kemarin siang di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Keduanya ZT (33) asal Desa Masbagik Selatan Kabupaten Lotim dan BP (35) asal Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.

Pemilik Sabu-Sabu 23,22 Gram Diringkus - Kabar Harian Bima
ZT dan BP saat diamankan bersama sejumlah barang bukti. Foto: Ist

Kasubbag Humas Polres Dompu IPTU Suhatta membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua orang ini ditangkap bersama barang bukti 23,33 gram Sabu-sabu. Selain itu, 3 alat hisap Sabu-sabu, 2 timbangan digital, 2 Bal plastik klip kosong, 1 buah toples, 2 gunting,1 tabung kaca di dalamnya berisi sisa pakai Sabu-sabu, dan sejumlah lat bukti lain.

Pemilik Sabu-Sabu 23,22 Gram Diringkus - Kabar Harian Bima

“Kami juga amankan uang tunai sebesar Rp 91.000.000,” sebutnya.

Suhatta menceritakan, keberhasilan menangkap 2 warga itu berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada kegiatan pesta narkoba di Lingkungan Kota baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.

Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba menggerebek rumah milik BP di lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu. Saat dilakukan pengrebekan, pihaknya mendapati ZT dan BP sedang pesta Sabu-sabu. Setelah itu, tim menggeledah rumah itu dan menemukan berbagai barang bukti tersebut.

“Saat ini para pelaku bersama barnag bukti diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara sambungnya, pelaku ZA merupakan kurir dari Lombok Timur yang mengedar di wilayah Dompu. Selanjutnya, kedua orang ini bersama sejumlah barang bukti diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

*Kahaba-09