Kabar Dompu

Kalah di PTUN, Kades Bakajaya Tempuh Jalur Banding

241
×

Kalah di PTUN, Kades Bakajaya Tempuh Jalur Banding

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram memenangkan permohonan 3 orang staf Desa Bakajaya Kecamatan Woja. 3  staf itu diberhentikan sepihak oleh Kadesnya Umar H Abakar pada beberapa hari lalu. (Baca. PTUN Mataram Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Bakajaya)

Kalah di PTUN, Kades Bakajaya Tempuh Jalur Banding - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Menanggapi putusan itu, pihak tergugat dalam hal ini Kepala Desa Bakajaya Umar H Abakar mengatakan, dirinya bersama pengacara langsung mendaftarkan alias menempuh jalur banding ke PTUN Surabaya.

Kalah di PTUN, Kades Bakajaya Tempuh Jalur Banding - Kabar Harian Bima

”Pasca putusan PTUN Mataram, kami langsung ajukan banding ke PTUN Surabaya,” ujarnya saat ditemui media ini di kantornya, belum lama ini.

Kata dia, dirinya menghormati dan sangat menghargai putusan hukum dan usaha yang dilakukan oleh mantan stafnya tersebut. Tetapi pihaknya juga harus menunggu dulu hasil banding yang sudah diajukan.

“Saya sangat yakin akan memenangkan persidangan di PTUN Surabaya. Karena keputusan yang saya ambil dalam memberhentikan mereka telah melalui prosedur,” tegas Umar.

Untuk diketahui, kasus ini telah jalan selama 4 bulan lamanya. Dalam sidang putusan, PTUN menuntut Kades Bakajaya tersebut untuk mengembalikan semua hak dan kewajiban perangkat desa diantaranya gaji dan tunjangan selama diberhentikan, beban biaya sidang serta ditarik kembali untuk menjadi perangkat desa dan nama baik perangkat desa diangkat atau disegarkan kembali.

Secara terpisah Herman SH, pengacara penggugat yang dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan upaya banding yang dilakukan oleh pihak tergugat ke PTUN Surabaya.

”Kami akan terus melayani dan melakukan perlawanan, sampai kasus ini keluar putusan inkrah,” jelasnya.

*Kahaba-09