Kabar Dompu

Pemecatan 9 Perangkat Desa Wawonduru Dinilai Cacat Hukum

718
×

Pemecatan 9 Perangkat Desa Wawonduru Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.-  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram kembali mengabulkan permohonan gugatan sejumlah perangkat desa yang ada di Kabupaten Dompu. Kali ini, giliran 9 orang perangkat Desa Wawonduru Kecamatan Woja diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan, Selasa (23/10).

Pemecatan 9 Perangkat Desa Wawonduru Dinilai Cacat Hukum - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kuasa hukum penggugat Muktamar mengungkapkan, dalam sidang putusan perkara Nomor 45/G/PTUN.MTR Majelis Hakim menjelaskan pemberhentian 9 orang kliennya oleh Kepala Desa Wawonduru tersebut cacat hukum.

Pemecatan 9 Perangkat Desa Wawonduru Dinilai Cacat Hukum - Kabar Harian Bima

”Abdul Fatah (Kades Wawonduru, red) dalam surat pemberhentiannya tanpa ada rekomendasi dari Camat Woja sebagai landasan hukum,” bebernya.

Hal inilah kemudian, dinilai melanggar ketentuan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

”Inilah yang menjadi dasar acuan pengadilan dan majelis hakim. Sehingga menolak eksepsi tergugat,” tegasnya.

Tidak hanya itu lanjut Muktamar, dalam putusannya majelis hakim meminta kepala desa setempat untuk mengembalikan semua perangkat desa dalam posisinya, dan membersihkan nama baik mereka.

”Kepala Desa menaati dan mematuhi putusan ini, tertuma mengembalikan jabatan dan nama baik ke 9 orang ini,” ungkapnya.

Muktamar membeberkan, 9 perangkat Desa Wawonduru yang dipecat 2 tahap oleh Kades setempat. Pemberhentian pertama, yakni Kaur Keuangan Gunawarman, Staf Keuangan Ahmad, Kaur Umum Nazmuddin, Kaur Pemerintahan Lukman, dengan surat keputusan Nomor 9 s/d 13 tahun 2018, yang Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2018.

Selanjutnya, pemberhentian kedua adalah, Kepala Dusun Raba Tumpu Syarifudin, Kepala Dusun Wawonduru Barat Junaidin, Kepala Dusun Bolonduru Ardi, Kepala Dusun Wawonduru Timur Rustam, berdasarkan surat keputusan nomor 11 s/d 14 tanggal 28 mei 2018.

Atas putusan ini, dirinya bersyukur dan terharu sekaligus bangga karena merasa putusan ini sangat adil.

“Ternyata keadilan itu masih ada,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kadus Wawonduru Barat Junaidin mengungkapkan kebahagiannya atas putusan tersebut.

”Alhamdulillah kami menang dalam gugatan ini,” ucapnya.

Dirinya juga merasa bersyukur atas putusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan. Ia pun mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada kuasa hukum Muktamar yang telah setia mendampingi dalam suka maupun duka.

*Kahaba-09