Kabar Dompu

PT STM Resmi Diberi Izin Eksplorasi Panas Bumi Hu’u

315
×

PT STM Resmi Diberi Izin Eksplorasi Panas Bumi Hu’u

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang masih memiliki izin eksplorasi tambang tembaga dan bahan galian lainnya di wilayah Hu’u, kini mendapat izin penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE) panas bumi.

PT STM Resmi Diberi Izin Eksplorasi Panas Bumi Hu’u - Kabar Harian Bima
Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Dompu Soekarno. Foto: Ist

”Izin ini sesuai SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Thomas Trisakti Lembo atas nama Menteri ESDM RI tanggal 6 Agustus 2018,” ungkap Kepala Bagian Ekonomi Setda Dompu Soekarno, Kamis (25/10).

PT STM Resmi Diberi Izin Eksplorasi Panas Bumi Hu’u - Kabar Harian Bima

Sebelum itu Soekarno menjelaskan, PT STM mendapat keputusan tertanggal 17 Mei 2018 termasuk untuk izin pinjam pakai kawasan hutan. Hanya saja dirinya belum mendapat data berapa luas izin pinjam pakai kawasan tersebut.

“Informasinya, izin sekarang itu lebih luas dan sampai wilayah Bima,” katanya.

Ia pun mengungkapkan, dalam waktu dekat PT STM akan menggelar sosialisasi terkait izin yang diperoleh kepada masyarakat. Sehingga bisa memulai aktivitas eksplorasinya. Namun belum bisa dipastikan izin ini akan menghalangi PT STM melanjutkan izin ekplorasi tambang tembaga dan bahan galian lainnya karena berada di lokasi yang sama.

“Biasanya izin pinjam pakai kawasan hanya diberikan untuk satu komoditas tambang, kecuali izinnya untuk kegiatan panas bumi dan tambang tembaga,” terang Soekarno.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kepada PT Pacific Geo Energy (PGE) sebagai pemegang wilayah kerja pertambangan (WKP) panas Bumi Hu’u tanggal 22 Oktober 2008 pada kawasan seluas 19.310 Ha.

Panas bumi ini diprediksi mampu memproduksi panas bumi 110 mega watt equivalent (Mwe). Namun PT PGE tidak bisa melanjutkan kegiatan eksplorasinya karena izinnya mencakup wilayah kuasa penambangan PT STM yang tengah melakukan eksplorasi tambang tembaga di So Humpa Leu dan sekitarnya.

Belakangan, PT PGE mengembalikan izin pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi kepada pemerintah. Diantara dalihnya karena tidak ekonomis. Pemerintah kini menyerahkan izin ke PT STM melakukan ekplorasi panas bumi di Huu.

Untuk diketahui, PT STM selaku pemilik izin eksplorasi tambang tembaga dan bahan galian lainnya di wilayah Hu’u yang terhenti kegiatannya karena belum mendapat izin pinjam pake kawasan hutan, kini justru mendapat izin PSPE panas bumi. Kegiatan eksplorasi pertambangan tembaga dan bahan galian lainnya, PT STM belum bisa melanjutkan kegiatan dalam kawasan sejak 17 Agustus 2017 karena izin pinjam pake kawasan tidak diperpanjang pemerintah.

*Kahaba-09