Kabar Dompu

Tahun Ini Dompu Tak Miliki APBD Perubahan, HBY: Prosesnya Tidak Benar

240
×

Tahun Ini Dompu Tak Miliki APBD Perubahan, HBY: Prosesnya Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Bupati Dompu H Bambang M Yasin (HBY) memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018, tidak ada. Hal itu dikemukakannya saat memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 di Lapangan Beringin, Senin (29/10).

Tahun Ini Dompu Tak Miliki APBD Perubahan, HBY: Prosesnya Tidak Benar - Kabar Harian Bima
Bupati Dompu H Bambang M Yasin saat memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 di Lapangan Beringin. Foto: Ady

“Tahun ini tidak ada APBD Perubahan, kenapa? Karena prosesnya tidak pernah dirubah. Tahun lalu terlambat, 2 tahun yang lalu terlambat, 3 tahu lalu juga terlambat, kenapa? Karena kita selalu berkutat pada hal yang sama dan tidak mau berubah,” ungkap Bupati.

Tahun Ini Dompu Tak Miliki APBD Perubahan, HBY: Prosesnya Tidak Benar - Kabar Harian Bima

Bahkan dengan tegas Bupati mengatakan kalau dirinya tidak akan menandatangani APBD-P, karena ia menilai proses pembahasannya yang tidak prosedural.

“Saya tiba-tiba disuruh tandatangan APBD-P, saya bilang saya tidak akan tandatangan, karena saya tahu prosesnya tidak benar,” tegasnya.

Lebih jauh Bupati menegaskan, proses pembahasan APBD sendiri sudah sangat jelas diatur oleh Kemendagri. Bahkan, seharusnya di akhir bulan November tahun 2018, APBD murni untuk tahun 2019 sudah disahkan. Namun kenyataannya hingga saat ini, HBY belum mengetahui sampai sejauh mana persiapannya.

Dia mengungkapkan, Kemendagri sudah jelas mengatakan prosesnya dimulai bulan apa sampai bulan apa. Kemudian prosesnya harus seperti apa dan bagaimana.

“Terus apanya yang tidak bisa? Kenapa tidak bisa, karena saling mengunci. Misalnya kalau tidak begini saya tidak mau, kalau tidak begitu saya tidak mau, dan akhirnya ya, kunci saja. Tidak usah dibuka sampai selama-lamanya,” ungkapnya.

Persoalan APBD ini sengaja Bupati sampaikan dihadapan ASN maupun peserta upacara, karena ia ingin memberitahukan persoalan yang sebenarnya terjadi. Bupati juga meminta kepada semua ASN yang ada, untuk tidak menuntut APBD-P tahun ini.

“Bikin APBD bahasanya si ini lah si itulah, kelompok ini, kelompok itu, malamnya mau Paripurna sorenya masih bahas si ini si itu. Padahal sudah jelas bahwa kita punya rencana 5 tahun dan rencana pertahun. Saya ingin meyakinkan anda (ASN), Pemda tidak akan bubar gara-gara tidak ada APBD-P,” tegasnya.

Untuk diketahui, kepastian itu tercantum jelas dalam surat Pemprov NTB Nomor: 900/1618/BPAKD/2018 yang ditujukan kepada Bupati Dompu. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengembalikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat tersebut, Pemprov NTB menyatakan tidak dapat melaksanakan evaluasi terhadap dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ABPD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018 karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang yang bertentangan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 317 ayat (2) menyatakan bahwa, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah Paling lambat 3 (tiga), sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.  Artinya, penolakan terhadap pengajuan APBD-P Tahun 2018 tersebut dikarenakan Pemda Dompu, lantaran diduga terlambat.

*Kahaba-09