Kabar Dompu

Penyalahgunaan ADD dan DD, Inspektorat Dompu Layangkan 15 LHP Desa ke Kejaksaan

263
×

Penyalahgunaan ADD dan DD, Inspektorat Dompu Layangkan 15 LHP Desa ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Inspektorat Kabupaten Dompu mencatat banyak laporan masyarakat dan aparatur desa terkait pengunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum Kepala Desa.

Penyalahgunaan ADD dan DD, Inspektorat Dompu Layangkan 15 LHP Desa ke Kejaksaan - Kabar Harian Bima
Kabid Investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu Suprapto. Foto: Ady

Kepala Bidang Investigasi Inspektorat Suprapto menjelaskan, hingga saat ini baru 25 laporan, dari  72 Desa se-Kabupaten Dompu. Dari jumlah itu, 15 laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Penyalahgunaan ADD dan DD, Inspektorat Dompu Layangkan 15 LHP Desa ke Kejaksaan - Kabar Harian Bima

“15 laporan yang sudah kita berdasarkan LHP masing – masing Desa Huu, O,o, Adu, Mumbu, Lune, Lasi, Serakapi, Bakajaya, Lanci Jaya, Mangge Asi, Riwo, Soro Barat, Jala, Saneo, dan Desa Matua,” sebutnya, Rabu (31/10).

Kata dia, dari beberapa kasus yang ditangani aparat kepolisian terkait persoalan yang sama pun diserahkan kembali ke kantor Inspektorat. Guna didalami kembali laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi serta penyalagunaan wewenang dan jabatan oleh Pemerintah Desa (Pemdes).

”Untuk pengembangan laporannya masih kami melakukan rekapitulasi data, untuk mengetahui adanya kerugian Negara dalam pengunaan ADD/DD,” jelasnya.

Suprapto berharap, bagi Kades se-Kabupaten Dompu agar pengelolaan anggaran disesuaikan dengan tupoksi yang mengacu pada Undang Undang Desa. Agar penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa bisa berjalan dengan baik.

*Kahaba-09