Kabar Dompu

Polisi Sergap Pengedar Sabu di Kilo

218
×

Polisi Sergap Pengedar Sabu di Kilo

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu kembali mengungkap peradaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Seorang terduga pengedar Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kilo dan sekitarnya berhasil ditangkap Polisi, Rabu (31/10).

Polisi Sergap Pengedar Sabu di Kilo - Kabar Harian Bima
SRS saat disringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu. Foto: Ist

Kasubag Humas Polres Dompu IPTU Sabri mengungkapkan, terduga pelaku pengedar Sabu-sabu tersebut berinisial SRS (38), asal Dusun Mekar Sari, Desa Melaju Kecamatan Kilo. Dari tangannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi Sergap Pengedar Sabu di Kilo - Kabar Harian Bima

“Kita amankan 2 poket Sabu-sabu ukuran besar dan 10 poket kecil yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan, satu buah alat hisap (bong), plastik klip kosong, sendok takar sabu-sabu dan beberapa alat lainnya,” ungkap Sabri pada sejumlah wartawan, Kamis (1/11).

Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari warga terkait sering terjadinya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Kecamatan Kilo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Narkoba AIPTU Saihun, saat itu juga langsung melakukan penyelidikan.

SRS kemudian ditangkap di jalan lintas Kilo Dusun Kambu Desa Mbuju, sekitar pukul 14.00 Wita, saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter MX. Petugas yang sudah mengantongi indentitas maupun ciri-ciri pelaku langsung melakukan penghadangan menggunakan mobil.

“Sesuai dengan data dan ciri-ciri yang diterima, Tim Opsnal langsung menghadang pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Kambu,” jelas Sabri.

Kata dia, pelaku sempat memberontak saat dilakukan penangkapan, namun berkat kesigapan petugas, pelaku pun diamankan. Sementara barang bukti Narkoba tersebut diamankan oleh Tim Opsnal di dalam saku celana pelaku.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku bersama barang bukti saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang dilakukan, diketahui bahwa SRS kerap kali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kilo.

Adapun barang bukti lain yang diamankan, diantaranya, 8 lembar plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu-sabu, 1 buah jarum, 2 buah korek gas, 1 buah kater, 1 unit Handphone, 1 buah dompet, 1 bungkus rokok, 1 unit sepeda motor Jupiter MX seta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 400.000.

*Kahaba-09