Kabar Dompu

Bucek: Bupati Penghambat Gagalnya Pengesahan APBD-P, Diundang Tidak Pernah Hadir

158
×

Bucek: Bupati Penghambat Gagalnya Pengesahan APBD-P, Diundang Tidak Pernah Hadir

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Ketua DPRD Kabupaten Dompu Yuliadin akhirnya angkat bicara soal APBD-P yang gagal disahkan. Pernyataan disampaikan Bucek, sapaan akrabnya, menyusul soal statement Bupati Dompu H Bambang M Yasin yang mengatakan tahun 2019 Dompu tak memiliki APBD-P, karena prosesnya yang tidak benar. (Baca. Bupati Dompu Diminta Jangan Asbun dan Segera Koreksi Kinerja TAPD)

Bucek: Bupati Penghambat Gagalnya Pengesahan APBD-P, Diundang Tidak Pernah Hadir - Kabar Harian Bima
Ketua DPRD Kabupaten Dompu Yuliadin. Foto: Ist

Ditemui di rumah dinasnya baru – baru ini, Bucek menuding Bupati lah yang menghambat pengesahan APBD-P selama ini. Karena seringkali diundang, bupati tapi tak pernah mau hadir.

Bucek: Bupati Penghambat Gagalnya Pengesahan APBD-P, Diundang Tidak Pernah Hadir - Kabar Harian Bima

”Ini masalahnya, bupati tak kooperatif menghadiri undangan dewan,” ungkapnya. (Baca. Soal Penolakan APBD Perubahan, Dewan Serang Bupati Dompu)

Karena itu kata di, bupati hanya mendengar bisikan yang tidak jelas dan tak pernah tahu kondisi yang sebenarnya.

”Rujukan Bupati kan hanya bisikan makhluk halus, jadi tak tahu kondisi yang sebenarnya. Kita punya bukti-bukti undangan yang tidak pernah mau dihadiri,” bebernya.

Bahkan ia mengungkapkan, sudah 3 tahun sejak ditetapkan menjadi tersangka, Bupati Dompu tidak pernah menghadiri paripurna walaupun yang bersangkutan berada dalam daerah.

”Meski ada di daerah, tetapi selalu diwakilkan pada wakil bupati atau sekda,” ujarnya.

Karena itu Bucek minta bupati serta jajaranya agar tidak asal bicara yang mengarah kepada mendiskredtikan lembaga tertentu.

APBD-P diakui Bucek ditolak karena menyalahi prosedur. Seharusnya, batas akhir paripurna paling lambat 30 September 2018, tetapi dilakukan pada 12 Oktober. Terlambatnya pembahasan APBD-P menurut dia karena bupati dan jajaranya tidak proaktif menghadiri undangan DPRD.

*Kahaba-09