Kabar Dompu

Caleg Wajib Laporkan Akun Medsos

244
×

Caleg Wajib Laporkan Akun Medsos

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Komisioner KPU Dompu Suherman menegaskan, peserta Pemilu 2019 dalam hal ini caleg dan partai politik (Parpol) diwajibkan untuk melaporkan semua akun medsos yang dimiliki.

Caleg Wajib Laporkan Akun Medsos - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Akun medsos yang dimaksud yakni akun yang dibuat untuk berkampanye. Syah-syah saja mereka melakukan kampanye melalui media sosial, dengan syarat akunnya dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi,” jelasnya, baru – baru ini.

Caleg Wajib Laporkan Akun Medsos - Kabar Harian Bima

Isinya, lanjut Herman, terserah pemilik akun itu sendiri, yang jelas berkaitan dengan kampanye atau ajakan memilih. Sementara desain dan materinya memuat visi, misi, dan program-program yang ditawarkan untuk pemilih atau konstituen.

Herman juga mengimbau, para caleg yang memiliki akun agar bijak dan cerdas dalam menggunakan medsos. Kemudian mampu menyalurkan informasi yang berkualitas dan bermartabat. Sehingga demokrasi terjaga dan pemilu berkualitas.

“Dan ingat, akun medsonya dilaporkan paling lambat H-1 sebelum masa kampanye,” tambahnya.

*Kahaba-09