Kabar Dompu

KPU Dompu Rekrut 2 Orang Tambahan Petugas PPK

217
×

KPU Dompu Rekrut 2 Orang Tambahan Petugas PPK

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Dompu merekrut 2 orang calon anggota PPK tambahan untuk pemilu tahun 2019.

KPU Dompu Rekrut 2 Orang Tambahan Petugas PPK - Kabar Harian Bima
Komisioner KPU Dompu tampak sedang mewawancara calon anggota PPK tambahan. Foto: Ady

Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto mengatakan, proses rekrutmen 2 orang calon anggota PPK tambahan untuk pemilu 2019 dilakukan melalui proses verifikasi, klarifikasi dan wawancara.

KPU Dompu Rekrut 2 Orang Tambahan Petugas PPK - Kabar Harian Bima

“Tenaga tambahan ini akan kami seleksi benar-benar, demi terwujudnya penyelenggara yang kredibel dan berintegritas,” ungkapnya saat melakukan wawancara calon petugas PPK tambahan, kemarin.

Ia menjelaskan, proses wawancara untuk mengetahui komitmen, integritas dan rekam jejak serta kemampuan teknis calon anggota PPK tambahan untuk pemilu 2019. Ia pun berharap, 2 orang PPK tambahan adalah orang-orang yang memiliki rekam jejak, integritas dan komitmen yang baik serta siap melaksanakan pemilu 2019 secara berintegritas dan bermartabat.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Dompu Suherman mengungkapkan, penambahan 2 orang anggota PPK  tersebut, sesuai dengan instruksi KPU melalui surat Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/RI/2018 tanggal 5 November 2018.

“Perihal surat edaran itu yakni tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu tahun 2019 paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018,” bebernya.

Dari surat KPU tersebut, seluruh KPU melakukan proses rekrutmen yang saat ini sedang berlangsung. Kedua orang tersebut, dari PPK yang didemisionerkan dan juga dari petugas PPS.

Untuk di Dompu sendiri, terdiri dari 16 orang, karena ada 8 wilayah Kecamatan. Untuk masa tugas, bagi 2 orang PPK tambahan yang direkrut saat tersebut, akan mulai melaksanakan tugasnya pada bulan Januari 2019.

“Mereka (PPK tambahan, red) akan bekerja kurang lebih 6 bulan, terhitung mulai Januari hingga Juni atau 2 bulan pasca penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.

*Kahaba-09