Kabar Dompu

Tolak Eksekusi Nuril, Aktivis Dompu Anggap Negara Tak Berpihak Pada Perempuan

193
×

Tolak Eksekusi Nuril, Aktivis Dompu Anggap Negara Tak Berpihak Pada Perempuan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Aksi solidaritas digelar sejumlah aktivis Kabupaten Dompu, kemarin untuk mendukung Baiq Nuril Maknum (40) yang terjerat kasus UU ITE. Aktivis mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan memberikan amnesti pada Nuril. Karena tuduhan Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila Kepala Sekolah SMA 7 Mataram tidak terbukti kebenarannya.

Tolak Eksekusi Nuril, Aktivis Dompu Anggap Negara Tak Berpihak Pada Perempuan - Kabar Harian Bima
Sejumlah aktivis di Dompu saat menggelar aksi solidaritas untuk Baiq Nuril. Foto: Ist

Massa juga mengungkapkan bahwa seharusnya Nuril diselamatkan dan dilindungi, karena merupakan korban pelecehan seksual. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi politik dan membentangkan spanduk yang menyatakan penolakan rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mataram.

Tolak Eksekusi Nuril, Aktivis Dompu Anggap Negara Tak Berpihak Pada Perempuan - Kabar Harian Bima

Massa menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak mewujudkan rasa keadilan rakyat. Keputusan tersebut, juga dianggap gegabah dan tidak mempertimbangkan latar belakang kasus yang dihadapi oleh Nuril.

Korlap aksi, Nur Syamsiah mengungkapkan, aksi ini untuk menunjukkan bahwa solidaritas masyarakat terhadap Nuril sangat tinggi.

“Hari ini adalah bentuk solidaritas kita terhadap ibu Nuril, ibu Nuril yang memperjuangkan hak haknya harus menjadi pesakitan, harus didenda Rp 500 juta dan dipenjara, ini negara kita, kita sedang memperjuangkan hak tetapi dipenjara,” katanya.

Aktivis yang getol memperjuangkan hak perempuan ini juga mengungkapkan, kasus Nuril menunjukkan wujud tidak berpihaknya negara terhadap perempuan, tidak berpihak pada korban pelecehan seksual.

Ia pun mengajak seluruh masyaramat Dompu, untuk melakukan aksi solidaritas bersama untuk mendukung Ibu Nuril.

“Sungguh ini menciderai rasa keadilan kita semua. Kalau saat ini kita diam dan membiarkan segala macam diskriminasi terhadap Ibu Nuril, maka sulit rasanya untuk menjadikan hukum benar-benar sebagai panglima. Mari gemakan perlawanan atas ketidakadilan ini,” ajaknya.

Untuk diketahui, kasus Nuril ini bermula saat Kepala SMAN 7 Mataram M menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.

Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

*Kahaba 09