Kabar Dompu

Penolakan APBD-P Dompu, LenSA NTB Nilai Itu Kemunduran Perencanaan

224
×

Penolakan APBD-P Dompu, LenSA NTB Nilai Itu Kemunduran Perencanaan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Terkait penolakan APBD-P 2018 Kabupaten Dompu oleh pihak Provinsi NTB, Lembaga Study Kemanusiaan (LenSA) NTB pun, akhirnya buka suara. Mereka memandang Penolakan APBD-P Oleh Pemerintah Provinsi sebagai bagian dari langkah mundur Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaran tahapan perencanaan sampai pada pengesahannya.

Penolakan APBD-P Dompu, LenSA NTB Nilai Itu Kemunduran Perencanaan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Koordinator Program LenSA NTB Syaf Kaso menilai, penolakan tersebut karena ada aturan yang dilanggar atau tidak diindahkan oleh Pemda Dompu. Sehingga berdampak pada penolakan APBD-P.

Penolakan APBD-P Dompu, LenSA NTB Nilai Itu Kemunduran Perencanaan - Kabar Harian Bima

“Tentu memiliki dampak turunannya, seperti terhalangnya item mata program atau proyek yang sifatnya prioritas. Karena tidak bisa kemudian serta merta dapat dilaksanakan,” jelasnya, kemarin.

Ia mencontohkan, semisal di APBD-P ada tertuang dana tanggap darurat bencana atau penanggulangan bencana. Karena APBD-P ditolak, item tersebut tidak bisa dilaksanakan. Untuk itu, berharap ada upaya pemerintah menentukan perioritas program yang penting dan urgen untuk kebutuhan masyarakat dengan cara duduk bersama.

“Setidaknya untuk hal-hal seperti ini, ada jalan keluar dan mengaturnya lewat Peraturan Pemerintah Daerah atau bisa saja disebut Perbup atau apalah namanya,” bebernya.

Masalah lain lanjut Syaf, jika merujuk pada RPJMD bisa-bisa penolakan ini juga berimbas pada tidak tercapainya atau tidak sesuai target yang telah dituangkan pada RPJMD.

“Dan akan berimbas pada penolakan laporan pertanggungjawaban dan penolakan ini, adalah ekspresi bahwa tatakelola dan manajemen pelaksanaan pemerintahan patut dipertanyakan, pungkasnya.

Ia pun menuturkan, pihaknya belum mengecek sejauhmana korelasi alokasi Anggaran APBD/APBD-P.

“Apa ia korelasinya untuk mencapai  visi misi pemerintah daerah, yang tertuang pada RPJMD sebagai kitab suci menjalankan pemerintahan selama 5 tahun,” ujarnya.

Selain Itu, apakah kemudian pengalokasian-pengalokasian APBD selama Ini juga memenuhi rasa keadilan dan efisiensi dan kepatutan pada proporsi yang ideal sesuai peraturan (Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung).

“Semua menjadi kabur karena ruang mengakses informasinya terbatas,” tambahnya.

*Kahaba 09