Kabar Kota Bima

Brida Target 80 Inovasi Daerah Tahun 2023

431
×

Brida Target 80 Inovasi Daerah Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Bima menargetkan sebanyak 80 inovasi daerah pada Tahun 2023. Sebagai OPD yang baru dibentuk, gebrakan itu dilalukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Bima pada tahun 2023 secara berkelanjutan, menuju peningkatan kesejahteraan rakyat.

Brida Target 80 Inovasi Daerah Tahun 2023 - Kabar Harian Bima
Plt Kepala Brida Kota Bima Adhi Aqwam. Foto: Bin

Plt Kepala Brida Kota Bima Adhi Aqwam menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri pada Tahun 2022 Kota Bima menjadi Kota Inovatif urutan ke-24 dari 93 Kota seluruh Indonesia.

Brida Target 80 Inovasi Daerah Tahun 2023 - Kabar Harian Bima

Wali Kota Bima juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023
tentang Penguatan dan Percepatan Pelaksaaan Inovasi Daerah Kota Bima
Tahun 2023, agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Pak Wali telah memerintahkan kepada OPD agar segera merancang dan melaksanakan inovasi secara berkelanjutan masing-masing minimal 2 inovasi. Inovasinya bisa berupa aplikasi maupun tanpa aplikasi,” ujarnya, Kamis 2 Februari 2023.

Ia menjelaskan, inovasi dimaksud bisa berupa pengembangan dari
inovasi yang sudah ada, atau ide inovasi baru perangkat daerah. Maka dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan inovasi daerah, setiap perangkat daerah diwajibkan berkoordinasi, berkolaborasi dan bekerjasama.

Selain antar perangkat daerah maupun dengan stakeholder dan mitra lainnya, juga Perguruan Tinggi, untuk memastikan tercapainya hasil dan manfaat inovasi daerah secara optimal.

“Untuk riset dan inovasi juga melibatkan Perguruan Tinggi, mengenai MoU sedang didiskusikan. Paling utama yakni pada Riset,” terang Adhi.

Diakuinya, dalam surat edaran tersebut juga Brida Kota Bima juga diwajibkan memberikan bantuan fasilitasi pendampingan kepada seluruh perangkat daerah, dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan inovasi daerah.

“Kemudian kepada seluruh perangkat daerah juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan inovasi daerah secara berkala, paling lambat tanggal 10 setiap bulan,” pungkasnya.

*Kahaba-01