Kabar Kota Bima

Tunjangan Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan tidak Jelas, 259 ASN Meradang

959
×

Tunjangan Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan tidak Jelas, 259 ASN Meradang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pada tahun 2021 Pemerintah Kota Bima resmi mengalihkan jabatan ASN, khusus jabatan fungsional hasil penyetaraan. Namun hingga saat ini, sebanyak 259 pejabat tersebut belum menerima sepeserpun tunjangannya.

Tunjangan Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan tidak Jelas, 259 ASN Meradang - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Bima inisial NG menyampaikan, pengalihan jabatan tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021, tapi hingga kini belum ada perhatian dari pemerintah untuk membayarkan haknya tersebut.

Tunjangan Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan tidak Jelas, 259 ASN Meradang - Kabar Harian Bima

“Kami sudah melaksanakan kewajiban dengan bekerja sesuai pengalihan jabatan tersebut, tapi hingga kini kewajiban pemerintah untuk membayar belum ada titik terang,” ungkapnya, Kamis 20 April 2023.

Menurut dia, jika mengacu pada aturan setelah pengalihan jabatan dilaksanakan. Maka seharusnya pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, untuk dapat membuat aturan terkait teknis tunjangan jabatan tersebut.

“Ada beberapa daerah lain sudah membayarkan tunjangan jabatan ini, seperti di daerah Majene Sulawesi. Lalu kapan Pemerintah Kota Bima dapat merealisasikannya, sedangkan ini sudah masuk tahun ke-2,” katanya.

Sementara itu, Kabag OPA Setda Ihya Gazali yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Sampai saat ini tunjangan jabatan fungsional hasil penyetaraan belum bisa dibayarkan, karena aturan dari Kemendagri belum ada.

Ia memaparkan, penyetaraan jabatan ini harus disertai dengan penegasan dari Kemendagri, bahwa untuk tunjangan dibayarkan dulu sesuai dengan tunjangan jabatan sebelumnya. Tunjangan struktural sampai terbitnya aturan terkait penyesuaian tunjangan dari kemendagri yang hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Kemendagri.

“Inilah yang menjadi kendala bagi daerah dalam menyesuaikan tunjangan fungsional ASN hasil penyetaraan, kalaupun ada daerah yang telah membayar tentunya atas inisatif daerah itu sendiri. Yang jelas hingga saat ini kita belum menerima aturan untuk penyesuaian,” ungkapnya.

Maka dari itu kata Gazhali, apakah nanti pemerintah pusat akan menganjurkan untuk dirapel pembayaran, tentunya akan disertai penambahan DAU untuk kekurangan tunjangan dimaksud atau ada mekanisme lain. Sebab, karena belum adanya kepastian, pemerintah daerah belum mengusulkan penganggarannya.

“Nanti akan ada tim yang akan menindaklanjuti seperti Bappeda, BKPSDM, DPPKAD, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum,” tambahnya.

*Kahaba-04