Kabar Kota Bima

Demo di Kantor Pemkot Bima, LMND Sorot BUMD, Dana CSR dan Aset

1740
×

Demo di Kantor Pemkot Bima, LMND Sorot BUMD, Dana CSR dan Aset

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan massa aksi Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kota Bima, Senin 8 Mei 2023. Mereka menyorot soal BUMD dan PAD.

Demo di Kantor Pemkot Bima, LMND Sorot BUMD, Dana CSR dan Aset - Kabar Harian Bima
Massa aksi LMND saat aksi di depan Kantor Pemkot Bima. Foto: Eric

Koordinator lapangan (Korlap) aksi Yusril menyampaikan, saat ini kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Secara keseluruhan modalnya juga berasal dari pemerintah, namun tidak memberi kontribusi.

Demo di Kantor Pemkot Bima, LMND Sorot BUMD, Dana CSR dan Aset - Kabar Harian Bima

“Tapi justru yang terjadi saat ini, BUMD Kota Bima itu dibekukan oleh pemerintah. Kami menilai pemerintah gagal dan membuang-buang anggaran,” sorotnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk kembali mengaktifkan kembali BUMD. Mendorong direksi agar menjalankan program yang terukur untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain itu, Yusril juga menyoroti dana Corporate Social Responsibiliti (CSR) yang dinilai tidak memihak pada masyarakat. Khususnya perusahaan yang memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan dan lingkungan sekitar.

Karena dalam operasional perusahaan, pasti memberikan dampak lingkungan seperti polusi, limbah keamanan produk dan tenaga kerja.

Sebagai mana diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UU PT) Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

“Informasi dana CSR ini harus secara terbuka diketahui oleh masyarakat, dan yang bisa mengkoordinasikan adalah Pemerintah Kota Bima sebagai pemilik wilayah,” katanya.

Massa aksi lainnya Hendra juga mempertanyakan pengelolaan aset daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai salah satu penopang pembanguan, melalui kebijakan otonomi daerah.

Maka yang mengelola aset daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri, berdasarkan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak pemerintah agar mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagi sumber pendapatan asli daerah (PAD),” inginnya.

*Kahaba-04