Kabar Kota Bima

DPPPA Kota Bima Uji Publik Raperda PPA

1594
×

DPPPA Kota Bima Uji Publik Raperda PPA

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima menggelar kegiatan uji publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA), di aula SMAN 4 Kota Bima, Jumat 19 Mei 2023.

DPPPA Kota Bima Uji Publik Raperda PPA - Kabar Harian Bima
Foto bersama usai kegiatan Raperda tentang PPA oleh DP3A Kota Bima di SMAN 4 Kota Bima. Foto: Ist

Hadir Kepala DPPPA Syahruddin, narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram Any Suryani, Kabag Hukum Setda Dedy, serta puluhan peserta lain.

DPPPA Kota Bima Uji Publik Raperda PPA - Kabar Harian Bima

Syahruddin menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menggali data, informasi serta masukan dari stakeholders dan perangkat daerah, terkait Raperda PPA agar lebih komprehensif. Sehingga Raperda yang disusun sesuai dengan landasan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Uji publik ini dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak, agar dapat diperlakukan dan memiliki kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seperti diketahui kasus kekerasan yang menimpa anak di daerah setiap tahun masih saja terjadi. Maka ini merupakan salah satu masalah yang sifatnya secara global terhadap ketidakadilan dan perlakuan melanggar nilai kemanusiaan, yang semestinya harus dihindari dan dapat dicegah.

“Kekerasan terhadap anak bukan hanya yang berbentuk fisik, tetapi juga kekerasan psikis, sosial ekonomi dan seksual yang sering kali luput dari perhatian,” katanya.

Maka dari itu sambung Syahruddin, melalui pertemuan uji publik tersebut ia ingin mengajak seluruh pemangku kebijakan dan peserta yang hadir, agar dapat memberikan ide, masukan serta gagasan untuk meningkatkan dan menginovasi program kerja, dalam memberikan penyediaan layanan penanganan korban kekerasan terhadap anak.

“Semua pihak baik pemerintah, lembaga hingga masyarakat, memiliki kewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif,” tambahnya.

*Kahaba-04