Kabar Kota Bima

Temuan BPK, Perjalanan Dinas ‘Fiktif’ di Prokopim, Dikes dan Dewan Sebanyak Rp 321 Juta

1669
×

Temuan BPK, Perjalanan Dinas ‘Fiktif’ di Prokopim, Dikes dan Dewan Sebanyak Rp 321 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- BPK Provinsi NTB menemukan realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak senyatanya sekitar Rp 321 Juta di Bagian Prokopim Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima dan DPRD Kota Bima. Temuan itu tertuang dalam LHP SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Kota Bima Tahun 2022.

Temuan BPK, Perjalanan Dinas 'Fiktif' di Prokopim, Dikes dan Dewan Sebanyak Rp 321 Juta - Kabar Harian Bima
Ilustrasi SPPD Fiktif. Foto: Google

Pemerintah Kota Bima pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 240.234.685.146 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 senilai Rp 209.804.746.008 atau 87,33 persen. Dari anggaran tersebut, di antaranya dianggarkan untuk belanja perjalanan dinas senilai Rp 40.767.378.107 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 senilai Rp 38.319.952.531 atau 94,00 persen.

Temuan BPK, Perjalanan Dinas 'Fiktif' di Prokopim, Dikes dan Dewan Sebanyak Rp 321 Juta - Kabar Harian Bima

Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.

Belanja Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dibayarkan kepada PNS untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan tugas yang diberikan kepadanya. Belanja Perjalanan Dinas yang dibayarkan tersebut terdiri dari uang harian, biaya transportasi dan biaya penginapan/akomodasi.

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan perjalanan dinas tahun 2022 beserta bukti pertanggungjawabannya pada 3 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bima menunjukkan, terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang tidak senyatanya senilai Rp 295.291.819.

Kemudian pelaksanaan perjalanan dinas di luar tanggal surat tugas senilai Rp 11.450.000. Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak riil senilai Rp 11.519.000. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas akibat kesalahan perhitungan oleh bendahara senilai Rp3.640.000.

Kondisi tersebut disebabkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan satuan kerjanya. Lalu Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran komponen biaya dalam bukti pertanggungjawaban.

Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dan Sekretariat DPRD serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan juga belum optimal menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD, dan pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan.

Terhadap permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bima menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang ditetapkan oleh BPK. BPK juga merekomendasikan Wali Kota Bima memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengembalikan ke Kas Daerah atas sisa kelebihan pembayaran realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 314.267.819.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud selaku juru bicara pemerintah saat dikonfirmasi mengatakan, catatan BPK itu merupakan pemeriksaaan secara komprehensif dan harus diperbaiki. Terkait rekomendasi seperti pengembalian semua temuan kerugian negara, memang harus dikembalikan.

“Tentu sebagai pemerintah memandang perlu catatan itu akan diperbaiki. Kekurangan – kekurangannya akan dilengkapi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Jumat 21 Mei 2023.

*Kahaba-01