Kabar Kota Bima

Pemalsuan Tanda Tangan Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Prokopim Jawab tidak Tahu

1701
×

Pemalsuan Tanda Tangan Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Prokopim Jawab tidak Tahu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terdapat belanja perjalanan dinas sebanyak Rp 295.291.819 di Bagian Prokopim Setda Kota Bima, menjadi temuan BPK NTB. Catatan yang tertuang dalam LKPD Kota Bima Tahun 2022 itu pun diminta untuk dikembalikan. (Baca. Temuan BPK, Perjalanan Dinas ‘Fiktif’ di Prokopim, Dikes dan Dewan Sebanyak Rp 321 Juta

Pemalsuan Tanda Tangan Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Prokopim Jawab tidak Tahu - Kabar Harian Bima
mantan Bendahara Prokopim Setda Kota Bima Didin Mahfuddin. Foto: Bin

Jika sebelumnya Kabag Prokopim Setda Kota Bima Iskandar Zulkarnain yang dikonfirmasi menjawab tidak tahu. Demikian juga yang disampaikan mantan Bendahara Prokopim Setda Kota Bima Didin Mahfuddin, tidak tahu.

Pemalsuan Tanda Tangan Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Prokopim Jawab tidak Tahu - Kabar Harian Bima

Ketika ditemui media ini di kantornya, Didin yang dikonfirmasi soal temuan itu mengaku belum dipanggil Sekda dan Kabag Prokopim. (Baca. Temuan Perjalanan Dinas Rp 295 Juta di Prokopim, Kabag: Saya Belum Tahu

“Saya tidak tahu, Sekda dan Kabag juga belum memanggil saya,” katanya, Selasa 6 Juni 2023.

Soal LHP temuan itu, Didin menjawab belum melihatnya. Mengenai temuan itu juga dirinya tidak tahu.

“Saya saja baru tahu sekarang. Tidak baca berita juga, saya tidak tahu,” jawabnya.

Disinggung mengenai pemalsuan tanda tangan perjalanan dinas, sehingga mengharuskan tim dari BPK turun untuk mencocokkan sejumlah tanda tangan pegawai setempat, pria yang sekarang bekerja di DLH Kota Bima, juga hanya menjawab tidak tahu.

“Saya juga belum dipanggil BPK untuk klarifikasi. Masih menunggu kabar,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pada LHP SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas LKPD Kota Bima Tahun 2022, temuan sebanyak Rp295.291.819 itu diketahui bahwa nota atau bill hotel dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas, merupakan nota yang berbeda dengan bukti menginap resmi yang dikeluarkan oleh hotel dimaksud.

Kemudian para pelaku perjalanan dinas diketahui sebagian besar tidak melakukan penandatanganan, pertanggungjawaban, dan tidak menerima uang atas perjalanan dinas tersebut.

Selain itu, terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun menerima pembayaran dari pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak senyatanya tersebut. Maka, pelaksanaan perjalanan dinas di bagian tersebut tidak seluruhnya menunjukkan kondisi yang senyatanya yaitu senilai Rp295.291.819.

*Kahaba-01