Kabar Kota Bima

Soal Fix Laluna, Pengacara Negara: Kalau tidak Ada Izin Berarti Ilegal

565
×

Soal Fix Laluna, Pengacara Negara: Kalau tidak Ada Izin Berarti Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri Bima selaku pengacara negara hingga saat ini belum ada koordinasi dan komunikasi dari Pemkot Bima, berkaitan dengan perjanjian dan izin dengan Fix Laluna, yang sudah beroperasi di Pantai Lawata. (Baca. 5 Bulan Beroperasi, Fix Laluna Lawata Belum Kantongi Izin Pariwisata)

Soal Fix Laluna, Pengacara Negara: Kalau tidak Ada Izin Berarti Ilegal - Kabar Harian Bima
Kasi Datun Kejari Bima Raka Buntasing. Foto: Deno

“Persoalan perizinan Fix Laluna belum ada koordinasi atau dimintai pendapat hukum sama sekali. Mestinya Pemkot melakukan koordinasi dengan kita, karena ada perjanjian hukum yang dibuat di dalamnya,” ungkap Kasi Datun Kejari Bima Raka Buntasing, Rabu (18/11).

Soal Fix Laluna, Pengacara Negara: Kalau tidak Ada Izin Berarti Ilegal - Kabar Harian Bima

Menurut Raka, idealnya sebuah perjanjian sudah harus dilengkapi semua baru kemudian dijalankan isi perjanjian tersebut.

“Termasuk izin itu. Kalau tidak ada izin berarti ilegal,” ungkapnya.

Terkait PAD yang sudah dihasilkan dari aktivitas tidak berizin tersebut, Raka pun mengaku memiliki pertanyaan yang sama, ke rekening mana PAD tersebut disetorkan. Bahkan, dirinya juga menanyakan apakah setoran PAD itu sudah sesuai dengan prosedur penyetoran ke kas negara atau tidak.

“Masih butuh kajian. Yang jelas , kalau ada satu potensi yang akan menimbulkan konflik, idealnya ke pengacara negara dulu untuk ditelaah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Ahmad Mufrad yang dikonfirmasi via ponsel tidak mengangkat telepon.

Sedangkan Plt Kadispar, H Sukri mengaku tidak ada penyetoran PAD dari Fix Laluna. Ketika disodori dengan pernyataan kabidnya, Sukri mengaku tidak tahu menahu PAD dari Fix Laluna. Termasuk, kemana PAD tersebut disetor.

“Saya tidak tahu. Coba langsung konfirmasi ke kabid yang keluarkan pernyataan,” sarannya.

*Kahaba-05