Kabar Kota Bima

Wawali Dijerat UU yang tidak Berlaku, Jeby: Kacau Republik Jika Penegak Hukum tidak Paham

283
×

Wawali Dijerat UU yang tidak Berlaku, Jeby: Kacau Republik Jika Penegak Hukum tidak Paham

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wakil Walikota (Wawali) Bima Feri Sofiyan ditetapkan tersangka. Hanya saja, penerapan pasal-pasal pada UU dimaksud, telah dihapus seiring disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. (Baca. Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka)

Wawali Dijerat UU yang tidak Berlaku, Jeby: Kacau Republik Jika Penegak Hukum tidak Paham - Kabar Harian Bima
Salah satu kuasa hukum Wakil Walikota Bima Rusdiansyah. Foto: Ist

Salah satu kuasa hukum Wakil Walikota Bima Rusdiansyah pun menanggapi soal penerapan pasal yang menetapkan Feri Sofiyan sebagai tersangka pada 9 November 2020. Karena UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mulai berlaku pada 2 November 2020. Tentu saja menggugurkan pasal 109 UU 32 Tahun 2009 yang menjadi alas hukum penetapan tersangka tersebut. (Baca. Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur)

Wawali Dijerat UU yang tidak Berlaku, Jeby: Kacau Republik Jika Penegak Hukum tidak Paham - Kabar Harian Bima

“Dimananya berlaku surut?, biarpun perbuatan hukumnya tahun lalu, tapi kalau UU sudah tidak ada ya tidak bisa dong, masa mau tuntut orang dengan UU yang sudah tidak ada. Bisa kacau Republik ini kalau penegak hukum tidak paham tentang itu,” tegas pria yang kerap disapa Jeby itu, Rabu (18/11). (Baca. Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka)

Menurut Jeby, yang tidak boleh itu seperti kasus Bom Bali 2001 yang tidak memakai UU Terorisme, karena UU Terorisme pada saat itu belum ada. Maka dipakailah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Baca. Didzolimi, Puluhan Pengacara Jadi Kuasa Hukum Feri Sofiyan)

“Sekarang UU apa yang digunakan. Polisi kan tetap memakai UU yang normanya sudah tidak ada,” jelasnya.

Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja sudah berlaku sebelum penetapan tersangka. Jika itu tetap dilakukan, penegak hukum artinya tidak paham hukum dan telah melabrak asas itu.

Oleh karena tidak ada lagi aturan hukumya soal penetapan pasal 109 itu, penasehat hukum yang memenangkan Paslon SUKA melawan KPU Dompu ini menegaskan, Polres Bima Kota seyogyanya menghentikan seluruh  penyidikan terhadap kasus ini.

“Karena pasal-pasalnya, norma yang digunakan itu sudah dicabut. Jika tidak diindahkan maka kita akan melakukan upaya hukum yang terbaik buat klien kita,” tegasnya.

*Kahaba-01