Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Penetapan Feri Sofiyan Cacat Secara Yuridis, Tim Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan

437
×

Penetapan Feri Sofiyan Cacat Secara Yuridis, Tim Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Kuasa Hukum Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan kasus pengelolaan Lingkungan Hidup tanpa izin, Minggu (22/11). Penyampaian tim kuasa hukum tersebut bahwa penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka cacat secara yuridis dan akan menempuh jalur Praperadilan.  (Baca. Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka)

Penetapan Feri Sofiyan Cacat Secara Yuridis, Tim Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan - Kabar Harian Bima
Tim kuasa hukum Feri Sofiyan saat menggelar konferensi pers. Foto: Bin

Juru bicara tim kuasa hukum Feri Sofiyan, Lili Marfuatun menjelaskan, pada prinsipnya klien mereka sangat menghormati proses hukum yang lagi berjalan. Kendati dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bima Kota tidak sah menurut hukum, maka harus dihentikan demi hukum proses penyidikannya. (Baca. Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur)

Penetapan Feri Sofiyan Cacat Secara Yuridis, Tim Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan - Kabar Harian Bima

“Bentuk taat klien kami terhadap proses hukum, maka besok hari Senin siang klien kami akan memberikan keterangan pada penyidik atas pemenuhan pemanggilan sebagai tersangka,” katanya. (Baca. Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka)

Menurut Lili, pihaknya tetap keberatan atas penetapan tersangka dan tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum yang dipandang perlu seperti akan melakukan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Raba-Bima, yang rencananya akan diajukan permohonan Praperadilan besok hari Senin pagi dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pada KOMNASHAM RI dan lembaga terkait. (Baca. Didzolimi, Puluhan Pengacara Jadi Kuasa Hukum Feri Sofiyan)

Kata dia, karena penetapan tersangka terhadap klien mereka dilakukan dengan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, asas-asas hukum dan atau asas legalitas dan norma hukum, dengan sejumlah alasan seperti, bahwa dari pihak Polres Bima Kota sebelumnya menyatakan lewat salah satu media online bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak boleh berlaku surut, namun faktanya sekarang pihak Polres Bima Kota telah melakukan penambahan pasal yang disangkakan kepada klien mereka, yaitupenambahan Pasal 109 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Padahal sebelumnya berdasarkan penetapan tersangka menggunakan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, bahwa tindakan dan perbuat dari pihak Polres Bima Kota dalam surat pemangailan tersangka terhadap surat panggilan kedua tertanggal 21 November 2020 telah terjadi penambahan pasal.

Jelas tindakan dan perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Karena ketika terjadi penambahan pasal jelas dan memiliki kewajiban untuk dilakukannya Sprindik baru, bahwa pasal-pasal yang ditambahkan oleh pihak Polres Bima Kota yang antara lain Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tindakan dari pihak Polres Bima Kota sengaja merekayasa proses hukum terhadap klien kami,” ungkapnya.

Kemudian ,bawwa terhadap penetapan tersangka atas diri klien mereka berdasarkan Surat Nomor; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang penetapan tersangka, tanggal 10 November 2020. Dengan Dasar antara lain poin 4 Laporan polisi Nomor; LP/K/242/1X/2020/NTB/Res Bima Kota, tanggal 24 September 2020 Nomor Penyidikan Perintah dan (lima) poin Surat 5 SP.Sidik/118/1X/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020.- Bahwa penjelasan tersebut di atas bermakna dengan Laporan Polisi pada tanggal 24 September 2020, Penyidik Polresta Bima Kota langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/118/ Xx/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020 pada hari dan tanggal yang sama, sehingga menunjukan bahwa Penyidik Polres Bima Kota tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, maka pihaknya selaku tim kuasa hukum Feri Sofiyan menilai telah terjadi pelanggaran beberapa prosedur oleh penyidik Polres Bima Kota, yang seharusnya penyidik melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh penyidik Polres Bima Kota, yakni penyelidikan terlebih dahulu baru diluarkan Surat penyidikan.

Dengan demikian pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut dilakukanbertentangan dengan ketentuan KUHAP. Maka penetapan tersangka terhadap klien pihaknya yang dilakukan Penyidik Polres Bima Kota mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum.

*Kahaba-01