Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Feri tidak Pernah Terima SPDP

249
×

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Feri tidak Pernah Terima SPDP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kinerja penyidik Polres Bima Kota soal penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka dugaan kasus pengelolaan Lingkungan Hidup tanpa izin disorot oleh Tim Kuasa Hukum.  (Baca. Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka)

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Feri tidak Pernah Terima SPDP - Kabar Harian Bima
Tim kuasa hukum Feri Sofiyan saat menggelar konferensi pers. Foto: Bin

Saat menggelar konferensi pers, Minggu (22/11) salah seorang tim kuasa hukum Feri Sofiyan, Al Imran mengungkapkan klien mereka sebelum ditetapkan seebagai tersangka dan sampai saat ini tidak pernah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polres Bima Kota. (Baca. Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur)

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Feri tidak Pernah Terima SPDP - Kabar Harian Bima

Padahal penyampaian SPDP merupakan kewajiban kukum penyidik Polres Bima Kota untuk memberikan kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pencabutan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan juga diatur dalam ketentuan 109 ayat (1) KUHAP. (Baca. Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka)

Dalam perkembangan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor: 130/PUU-XII/2015, Januari 2017 yang amarnya melengkapi isi Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”. (Baca. Didzolimi, Puluhan Pengacara Jadi Kuasa Hukum Feri Sofiyan)

“Oleh karena demikian Penyidik Polres Bima Kota telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga penetapan tersangka terhada klien kami mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum,” tegasnya.

Menurut Imran, penetapan tersangka terhadap klien meraka yang dilakukan penyidik Polres Bima Kota dengan menggunakan Pasal 109 yang menjadi satu kesatuan dengan pasal 36 sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Karena pasal 36 tersebut telah dihapus.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami sebagaimana dalam keputusan penetapan tersangka oleh penyidik sama sekali tidak memperhatikan serta tidak mempertimbangkan hak-hak dasar klien kami sebagai warga negara,” sorotnya.

Karena setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Apabila penetapan tersangka terhadap seseorang dengan pasal yang sudah tidak berlaku telah dihapus, maka akan menggugurkan nilai-nilai keadilan secara hukum.

*Kahaba-01