Kabar Kota Bima

Diperiksa 4 Jam, Feri Dicecar 30 Pertanyaan

232
×

Diperiksa 4 Jam, Feri Dicecar 30 Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan menghadiri panggilan penyidik Polres Bima Kota, Senin (23/11) terkait dugaan kasus pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo. Kehadiran Feri diantar ratusan warga yang memberikan dukungan moril untuknya. (Baca. Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka)

Diperiksa 4 Jam, Feri Dicecar 30 Pertanyaan - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M Prayugo. Foto: Bin

Orang nomor 2 di Kota Bima itu didampingi tim kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 Wita di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres setempat dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wita. (Baca. Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur)

Diperiksa 4 Jam, Feri Dicecar 30 Pertanyaan - Kabar Harian Bima

“Tadi ada sekitar 30 pertanyaan, Pak Feri kita menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M Prayugo. (Baca. Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka)

Hilmi mengaku, saat proses pemeriksaan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen, seperti draf sementara UKL-UPL, surat permohonan pertimbangan teknis ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), jawaban dari KSOP dan proposal Jeti tersebut. (Baca. Didzolimi, Puluhan Pengacara Jadi Kuasa Hukum Feri Sofiyan)

“Jadi sesuai aturan pembangunan Jeti tersebut harus ada izin. Namun obyek dimaksud dalam keadaan sedang dibangun baru diajukan izin,” katanya. (Baca. Pasal Menjerat Feri Sofiyan Disesuaikan, Jeby Nilai Penyidik Lebih Salah Lagi)

Disinggung tentang sebelum ditetapkan tersangka, Feri tidak pernah terima SPDP, Hilmi membantahnya. Karena menurut dia, SPDP itu sudah diberikan dan diterima oleh ajudannya. (Baca. Hadir di Kantor Polisi, Ratusan Warga Beri Dukungan Moril untuk Feri Sofiyan)

“Ada bukti foto dan ekspedisi yang membuktikan bahwa mekanisme itu sudah kita dilaksanakan,” tegasnya.

Terkait proses hukum hingga penetapan tersangka dugaan kasus ini, termasuk sejumlah pasal yang menjadi sorotan dari Tim Kuasa Hukum, Hilmi meyakini pihaknya merasa yakin tidak menyalahi aturan dan ketentuan. (Baca. Sebelum Ditetapkan Tersangka, Feri tidak Pernah Terima SPDP)

Ditanya pemanggilan sejumlah saksi, ia menjawab Akan melihat perkembangannya.

*Kahaba-01