Kabar Kota Bima

Penetapan Tersangka Feri Sofiyan, Ketum PAN Panggil Komisi III DPR RI untuk Konfirmasi Kapolri

254
×

Penetapan Tersangka Feri Sofiyan, Ketum PAN Panggil Komisi III DPR RI untuk Konfirmasi Kapolri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris DPW PAN Provinsi NTB H Hasbullah Mu’is mengungkapkan, Ketua Umum DPP PAN Zulkiefli Hasan kecewa dan memandang aneh penetapan tersangka Ketua DPD PAN Kota Bima, Feri Sofiyan oleh Penyidik Polresta Bima.

Penetapan Tersangka Feri Sofiyan, Ketum PAN Panggil Komisi III DPR RI untuk Konfirmasi Kapolri - Kabar Harian Bima
Ketua Umum DPP PAN Zulkiefli Hasan. Foto: Ist

“Ketua Umum DPP PAN secara langsung menyatakan kecewa atas penetapan ini dan beliau sudah memanggil Komisi III DPR RI Bidang Hukum untuk membahas, agar segera mengonfirmasi ke Kapolri,” ungkapnya, kemarin.

Penetapan Tersangka Feri Sofiyan, Ketum PAN Panggil Komisi III DPR RI untuk Konfirmasi Kapolri - Kabar Harian Bima

Menurut pria yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD NTB ini, DPP PAN memandang aneh persoalan penetapan tersangka Feri Sofiyan. Karena fasilitas wisata yang dibangun dengan uang pribadi tanpa menggunakan uang negara itu sudah mengantongi Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup berupa rekomendasi UKL/UPL, serta rekomendasi KSOP.

“Tapi ini kan justru secepat kilat ditetapkan tersangka. Tentu kami di DPW PAN Provinsi NTB tidak akan membiarkan kader terbaik PAN seperti Feri Sofiyan berdiri sendirian menghadapi kasus hukum ini,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan sikap penyidik Polresta Bima yang menetapkan Feri Sofiyan sebagai tersangka dengan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sudah dirubah norma hukumnya dengan UU Cipta Kerja.

“Karena dalam pandangan kami setelah kami lakukan telaahan penetapan tersangka tersebut terlalu prematur dan bahkan terlalu tendensius dan subyektif. Padahal, apa yang dibangun Wakil Walikota Bima itu fasilitas wisata yang justru akan sangat bermanfaat, sebagai salah satu destinasi wisata baru bagi masyarakat yang ada di Kota Bima,” paparnya.

DPW PAN NTB pun kata dia, meminta kepada Polres Bima Kota dalam hal ini Kasat Reskrim Kota Bima untuk dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan meminta untuk mencabut penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka, karena sangat prematur dan tidak mendasar.

“Partai PAN juga akan memberikan pembelaan secara maksimal, baik di tingkat daerah lebih-lebih di tingkat pusat,” tambahnya.

*Kahaba-01