Kabar Kota Bima

Ada Pegawai 3 Tahun tidak Masuk Kerja, Wawali Sentil Kinerja BKPSDM

327
×

Ada Pegawai 3 Tahun tidak Masuk Kerja, Wawali Sentil Kinerja BKPSDM

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hari kedua pekan ini, Selasa (1/12) Wakil Walikota (Wawali) Bima Feri Sofiyan menyambangi Kantor BKPSDM, dalam agenda silahturahmi dan pembinaan pegawai.

Ada Pegawai 3 Tahun tidak Masuk Kerja, Wawali Sentil Kinerja BKPSDM - Kabar Harian Bima
Wawali saat menyampaikan pembinaan pada pegawai BKPSDM Kota Bima. Foto: Bin

Pada kesempatan itu, di hadapan pegawai setempat Feri menyentil kinerja BKPSDM yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Seperti, ada oknum pegawai di Kota Bima yang sudah hampir 3 tahun tidak masuk kerja, namun tidak diproses dan ditindak.

Ada Pegawai 3 Tahun tidak Masuk Kerja, Wawali Sentil Kinerja BKPSDM - Kabar Harian Bima

“Ada laporan pegawai yang tidak masuk kerja 3 tahun, tapi tidak ditindak. Ini sudah lama menjadi perbincangan publik, namun belum ada sikap BKPSDM,” sorotnya.

Mengenai pegawai malas itu, tentu menjadi potret aparatur yang buram terhadap tata kelola pemerintahan yang ada. BKPSDM selaku dinas teknis yang mengurus soal kepegawaian, harus memproses, karena waktu tidak masuk kerja tersebut sudah sangat lama.

“BKPSDM kami minta proses, jangan dibiarkan begini,” sentilnya.

BKPSDM juga diharapkan Wawali agar terus memantau keberadaan aparatur yang tidak sesuai dengan kepangkatan dan golongan. Tempatkan sesuai prosedur dan aturan. Karena dalam menata kelola pemerintahan, tidak boleh menabrak aturan yang ditentukan oleh pemerintah.

Mengenai pengangkatan salah satu pejabat eselon dua ungkap Feri, beberapa waktu lalu justru menjadi persoalan. Pegawai tersebut sudah diangkat untuk menjadi kepala dinas, sementara golongan dan kepangkatan tidak sesuai dengan jabatan yang diemban.

“Ini semua akibat tidak merujuk pada regulasi, dan ini tentu berdampak hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan silahturahmi itu, Wawali kembali berharap agar BKPSDM selaku dinas yang mengurus kepegawaian, agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi. Tidak mengabaikannya, sehingga di kemudian hari bisa berdampak buruk bahkan berdampak hukum.

*Kahaba-01