Kabar Kota Bima

Sidang Gugatan Praperadilan Feri Sofiyan Ditunda

285
×

Sidang Gugatan Praperadilan Feri Sofiyan Ditunda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sedianya hari ini, Selasa (1/12) dijadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, melalui tim kuasa hukumnya. Namun, jadwalnya ditunda karena para pihak termohon tidak hadir.

Sidang Gugatan Praperadilan Feri Sofiyan Ditunda - Kabar Harian Bima
Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan saat menyampaikan pernyataan pers terkait penundaan sidang Praperadilan. Foto: Ist

Salah satu tim kuasa hukum Feri Sofiyan, Lili Marfuatun kepada wartawan mengungkapkan, penundaan ini karena alasannya polisi telah mengirim surat ke pengadilan dan meminta penundaan karena belum memiliki surat kuasa dari Kapolda.

Sidang Gugatan Praperadilan Feri Sofiyan Ditunda - Kabar Harian Bima

“Kami sesalkan penundaan ini, karena sudah terjadwal,” katanya.

Tim kuasa hukum lain seperti Rusdiansyah juga mengaku sangat menyayangkan sikap penegak hukum sebagai garda terdepan penegakkan hukum di Negara.

“Masa surat kuasa saja belum ada sampai saat ini. Padahal relas panggilan tanggal 26 November lalu dilayangkan. Ini Negara loh,” sesalnya.

Menurut dia, berdasarkan relas yang dilayangkan sekitar enam hari lalu, Kapolda bisa langsung mengirim surat kuasa ke polisi. Karena pihaknya datang ke pengadilan sesuai jadwal sidang, untuk memastikan hak klien supaya tidak dirampas.

“Kami melihat ada upaya memperlambat sidang sehingga perkara pokok dipercepat. Ini jangan sampai terjadi, karena kalau terjadi akan menjadi ironi bagi penegakan hukum,” sorot Jeby – sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya semua orang paham bahwa sidang Praperadilan prosesnya cepat, agar bisa segera diketahui dan menemukan titik terang apakah penetapan kliennya sebagai tersangka ini sudah memenuhi unsur atau tidak.

“Selain itu, apakah proses penyidikan perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak. Makanya harus cepat, jangan sampai teman-teman ada upaya mengulur-ngulur waktu,” tegasnya.

Jikapun ke depan penyidik tidak juga hadir, maka dari Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan akan meminta sidang tetap dilakukan. Mengingat ini menyangkut hak hukum klien mereka ini supaya bisa terjaga dan bisa dijamin oleh UU.

“Apalagi Wakil Walikota Bima ini tokoh publik, ini akan menjadi contoh penegakkan hukum di NKRI ini. Jangan sampai penegak hukum mempraktekan contoh hukum yang kacau balau,” ingatnya.

Sementara itu, kuasa kukum lainnya Al Imran juga sangat menyesalkan adanya penundaan sidang perdana ini. Seharusnya, polisi yang lebih siap menghadapi gugatan kliennya.

“Harusnya lebih siap, apalagi yang kami gugat ini Negara. Masa Negara tidak siap menghadiri praperadilan,” tambahnya.

*Kahaba-01