Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Dewan Desak Polisi Segera Tangkap Buronan Kasus Kuitansi Rp 7 Juta

338
×

Dewan Desak Polisi Segera Tangkap Buronan Kasus Kuitansi Rp 7 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencairan Orang (DPO), terduga pelaku tindak pidana penipuan perekrutan anggota Sat Pol PP inisial HNF hingga kini masih santai dan berkeliaran. Bahkan selama beberapa bulan terakhir tersebut, yang bersangkutan aktif menggunakan media sosial.

Dewan Desak Polisi Segera Tangkap Buronan Kasus Kuitansi Rp 7 Juta - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima M Irfan. Foto: Bin

Ketua Komisi I DRPD Kota Bima Muhammad Irfan mendesak kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap HNF, karena sampai saat ini masih berkeliaran dan aktif berkicau di media sosial.

Dewan Desak Polisi Segera Tangkap Buronan Kasus Kuitansi Rp 7 Juta - Kabar Harian Bima

“Segera tangkap dan adili. Biar status hukumnya jelas dan tidak menggantung seperti ini,” katanya, Rabu (2/12).

Duta PKB itu menjelaskan, kasus HNF sudah setahun lebih dilaporkan. Namun tidak ada langkah konkrit yang dilakukan oleh polisi. Penegak hukum mestinya bisa menggunakan perangkat yang dimiliki untuk melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

“Kasus penipuan HNF ini sudah lama, publik juga terus menyorot kinerja polisi ini,” terangnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bima Edy Ihwasnyah juga meminta pihak kepolisian untuk serius memproses kasus HNF. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain kasus ini.

“Bisa jadi juga ada korban lain dari tindak pidana penipuan ini,” tambahnya.

*Kahaba-04