Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Sidang Praperadilan, PH Feri Sofiyan Hadirkan 2 Ahli Hukum di Pengadilan

325
×

Sidang Praperadilan, PH Feri Sofiyan Hadirkan 2 Ahli Hukum di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri Bima, Kamis (10/12) menggelar sidang lanjutan praperadilan terhadap penetapan tersangka Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon.

Sidang Praperadilan, PH Feri Sofiyan Hadirkan 2 Ahli Hukum di Pengadilan - Kabar Harian Bima
Salah satu ahli hukum yang diajukan Kuasa Hukum Feri Sofiyan. Foto: Bin

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim (MH) tunggal, Horas El Cairo Purba dengan panitera pengganti Arif Fuad SH dihadiri masing-masing Tim Penasehat Hukum (PH) dari Wakil Walikota Bima selaku pemohon dan dihadiri pula masing-masing PH Polres Bima Kota selaku termohon.

Sidang Praperadilan, PH Feri Sofiyan Hadirkan 2 Ahli Hukum di Pengadilan - Kabar Harian Bima

Pada agenda lanjutan praperadilan tersebut, hakim meminta PH pemohon untuk mengajukan pembuktian. Al Imran mewakili Tim PH Feri Sofiyan mengajukan pembuktian yakni alat bukti surat dan dua ahli.

Proses Praperadilan dengan agenda pembuktian PH Pemohon berlangsung dengan pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan PH pemohon dengan disaksikan PH termohon dihadapan hakim. Selanjutnya agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli.

Dua ahli itu masing-masing, Prof Amiruddin selaku ahli di bidang hukum pidana dan Prof Gatot Dwi Hendro Wibowo selaku ahli hukum di bidang administrasi negara dan hukum lingkungan.

Prof Amiruddin terkait hukum acara pidana menyampaikan pendapatnya tentang praperadilan, mengapa perlu dan tidaknya praperadilan yang di dalamnya bicara penetapan tersangka hingga kewenangan penyidik.

Selain itu Prof Amirurddin juga menjelaskan sejumlah pengertian dan pemahaman terkait praperadilan sesuai ahlinya dalam menjawab pertanyaan PH pemohon dan termohon.

Demikian pula dengan pendapat dari Prof Gatot yang lebih banyak menjelaskan dan menjawab pertanyaan seputar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Administrasi Negara, tentu terkait prakarsa pembangunan Dermaga Wisata Bonto, baik dari lingkungan dan administrasi.

*Kahaba-01