Kabar Kota Bima

Baznas Imbau LAZ Kota Bima Segera Urus Izin Rekomendasi

322
×

Baznas Imbau LAZ Kota Bima Segera Urus Izin Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Agar pelaksanaan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah berjalan sesuai aturan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima mengimbau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang  telah beroperasi di Kota Bima untuk segera mengurus izin rekomendasi.

Baznas Imbau LAZ Kota Bima Segera Urus Izin Rekomendasi - Kabar Harian Bima
Ketua Baznas Kota Bima H Nurdin. Foto: Eric

Ketua Baznas Kota Bima H Nurdin menyampaikan, hingga kini berdasarkan data bahwa LAZ di Kota Bima sudah ada namun belum pernah sekalipun mengeluarkan izin rekomendasi.

Baznas Imbau LAZ Kota Bima Segera Urus Izin Rekomendasi - Kabar Harian Bima

“Data kami tidak pernah menerbitkan izin rekomendasi bagi LAZ yang beroperasi di Kota Bima,” ungkapnya, Senin (14/12).

Maka dari itu ia mengimbau kepada seluruh LAZ yang beroperasi di Kota Bima untuk segera mengurus izin. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, berdasarkan Perbaznas Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 6 dengan ketentuan di antaranya, harus memiliki kantor, sekretariat, telah memiliki rekomendasi dari Bakesbangpol, diketahui Kemenkumham, memiliki struktur organisasi, sanggup mengumpulkan zakat Rp 3 Miliar dalam setahun dan beberapa aturan lain.

“Aturan ini dibuat untuk memastikan dana umat yang diterima dan terpakai baik secara manual dan transfer, dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Nurdin menambahkan, karena LAZ di Kota Bima belum satupun memiliki izin rekomendasi. Maka pihaknya merencanakan untuk melakukan kontrol pengawasan. Bahkan pihaknya siap menerima informasi dari masyarakat tentang LAZ yang sudah beroperasi untuk segera mengurus izin rekomendasi. Karena bila ditemukan sudah beroperasi untuk mengumpulkan zakat, namun belum mengantongi izin rekomendasi maka akan ditegur.

“Apabila teguran tidak diindahkan, maka akan disurati. 3 kali teguran tertulis tidak juga mengurus izin, kami akan bersurat ke Kemenag Pusat agar operasi LAZ tersebut ditutup,” tegasnya.

Nurdin menambahkan, dana ummat yang terkumpul harus jelas penerimaan dan pemanfaatannya. Karena yang dikelola adalah uang ummat, jadi harus memiliki izin rekomendasi.

*Kahaba-04