Kabar Kota Bima

Praperadilan Ditolak, PH Feri Sofiyan: Fakta Persidangan Diabaikan

277
×

Praperadilan Ditolak, PH Feri Sofiyan: Fakta Persidangan Diabaikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bima selesai, Selasa (15/12). Permohonan pemohon pun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Bima.

Praperadilan Ditolak, PH Feri Sofiyan: Fakta Persidangan Diabaikan - Kabar Harian Bima
Salah satu tim hukum Feri Sofiyan, Rusdiansyah. Foto: Ist

Kendati Penasehat Hukum (PH) Wakil Walikota (Wawali) Bima Feri Sofiyan menghormati keputusan hakim tersebut, namun sejumlah fakta persidangan praperadilan dugaan kasus penyalahgunaan lingkungan hidup di Pantai Bonto tersebut tidak samasekali dijadikan pertimbangan.

Praperadilan Ditolak, PH Feri Sofiyan: Fakta Persidangan Diabaikan - Kabar Harian Bima

Salah satu Penasehat Hukum (PH) Wawali, Rusdiansyah mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim. Pertama, esepsi termohon oleh hakim dikesampingkan atau ditolak. Kemudian, dalam persidangan tidak pernah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap obyek perkara.

“Fakta persidangan juga masih menggunakan pasal lama, tidak mengacu pada pasal baru UU Cipta Kerja, jadi dua alat bukti yang digunakan termohon masih mengunakan pasal 109 lama. Harusnya tidak bisa digunakan untuk pasal 109 UU Cipta Kerja kalau mau harus dilakukan pemerikasaan ulang tapi faktanya tidak pernah dilakukan” ungkapnya.

Fakta persidangan lain ungkap pria yang biasa disala Jeby tersebut, termohon mengakui tidak pernah melakukan pemeriksaan ulang dan mengacu pada UU Cipta Kerja. Lalu, 2 saksi ahli yang dihadirkan pemohon, tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, malah yang dipertimbangkan saksi ahli dari termohon yang tidak pernah dihadirkan pada persidangan.

Kemudian, mengabaikan fakta bahwa tiak pernah dilakukannya penyelidikan terhadap perkara yang disangkakan pada Feri Sofiyan, meski termohon menunjukan bukti surat tanda dimulainya penyelidikan. Namun bukti surat itu muncul sebelum tanggal pelaporan yaitu tanggal 24 September.

“Jadi kita anggap proses penyelidikan cacat secara yuridis. Mestinya hakim mengabaikan bukti itu, karena duluan penyelidikan baru pelaporan,” bebernya.

Jeby menambahkan, keterangan saksi ahli juga tidak bisa seseorang ditetapkan tersangka sebelum ada barang bukti. Namun yang dilakukan oleh penyidik tersebut dilakukan dengan proses terbalik.

*Kahaba-01