Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Tim Puma Amankan 3 Warga Pemilik Senjata Api Rakitan

256
×

Tim Puma Amankan 3 Warga Pemilik Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka operasi cipta kondisi jelasng Natal dan Tahun Baru 2021, Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan 3 orang warga yang menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta amunisi aktif, Kamis (17/13) sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi.

Tim Puma Amankan 3 Warga Pemilik Senjata Api Rakitan - Kabar Harian Bima
3 warga pemilik Senpi rakitan saat diamankan Tim Puma Polres Bima Kota. Foto: Ist

Adapun 3 orang pelaku tersebut masing-masing HD (30) petani warga Desa Nipa yang juga seorang residivis, DI (31) pengangguran warga Desa Rite yang juga residivis dan MS seorang wiraswasta warga Desa Mawu.

Tim Puma Amankan 3 Warga Pemilik Senjata Api Rakitan - Kabar Harian Bima

“Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi rakitan laras pendek, 4 butir amunisi SS1, Hp Nokia dan 1 tabung kaca,” sebut Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan, Jumat (18/12).

Ia mengungkapkan, 3 warga ini diamankan setelah Tim menerima informasi bahwa pelaku HD memiliki senpi rakitan yang sempat diletuskan di tengah kampung, sehingga membuat masyarakat sekitar merasa resah dan tidak nyaman.

Kemudian, Tim menyelidiki informasi tersebut dan pada hari itu Tim yang dipimpin lansung oleh AIPDA Abdul Hafid meluncur untuk menggerebek persembunyian HD serta menggeledah lalu menemukan 2 butir amunisi SS1 dan tabung kaca yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Dari pengakuan pelaku bahwa senpi rakitan adalah milik pelaku DI. Lalu Tim meluncur ke tempat DI yang sedang berada di kios pinggir jalan Lintas Ambalawi, Desa Nipa dan mengamankannya,” jelasnya.

Kata dia, setelah digeledah di tempat DI Tim menemukan 2 butir amunisi SS1 yang disimpan dalam saku jaket. Dari pengakuan DI bahwa senpi rakitan sudah dijual ke pelaku MS di Desa Mawu.

Selanjutnya Tim mengembangkan kasus itu ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku bersama barang bukti senpi rakitan yang disimpan di atas pagar rumah. Pengakuan pelaku mendapatkan senpi rakitan dengan cara dibeli dari pelaku DI seharga Rp 400.000.

“3 warga ini sudah diamankan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkasnya.

*Kahaba-05