Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Kantongi Sabu-Sabu, 2 Pemuda Madapangga Dibekuk

255
×

Kantongi Sabu-Sabu, 2 Pemuda Madapangga Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Membawa narkoba jenis Sabu-sabu, 2 orang pemuda masing-masing FF (36) dan MR (24) warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima, Minggu (27/12) sekitar pukul 16.30 wita.

Kantongi Sabu-Sabu, 2 Pemuda Madapangga Dibekuk - Kabar Harian Bima
Barang bukti yang diamankan hasil penangkapan 2 pemuda Madapangga. Foto: Ist

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat, kedua pelaku sering transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti itu, Kasat Narkoba AKP Wahyudin menyelidiki keberadaan para terduga pelaku.

Kantongi Sabu-Sabu, 2 Pemuda Madapangga Dibekuk - Kabar Harian Bima

Setelah diselidiki, Kasat Narkoba mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Dompu. Di tengah jalan, tim yang sudah mengetahui identitas pelaku dan jenis kendaraan yang dikendarai pelaku, menahan dan melakukan pemeriksaan.

“Di dalam saku celana FF, tim menemukan 2 poket Sabu-sabu dengan berat bersih 1,01 gram,” ungkapnya, Senin (28/12).

Guna penyelidikan lebih lanjut kata Hanafi, kedua terduga pelaku serta barang bukti langsung diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima. Selain Sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam kombinasi putih, yang digunakan oleh para terduga pelaku.

Hanafi juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang sudah membantu polisi memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

*Kahaba- 05