Kabar Kota Bima

PPAT Minta Pemkot Bima Tinjau Kenaikan NJOP Tanah yang tak Wajar

314
×

PPAT Minta Pemkot Bima Tinjau Kenaikan NJOP Tanah yang tak Wajar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bima mendatangi kantor DPRD Kota Bima, Selasa (12/1) guna menyampaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang ditetapkan Pemerintah Kota Bima melalui BPKAD yang terlalu tinggi dari nilai pasar. Kedatangan mereka pun diterima Ketua Komisi II DPRD Kota Bima dan sejumlah anggota.

PPAT Minta Pemkot Bima Tinjau Kenaikan NJOP Tanah yang tak Wajar - Kabar Harian Bima
PPAT saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Bima terkait kenaikan NJOP tanah. Foto: Ist

Salahuddin, salah seorang PPAT yang menghubungi media ini usai pertemuan menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika BPKAD mau menaikkan NJOP tanah. Malah senang karena dengan begitu, honor mereka juga bakal naik.

PPAT Minta Pemkot Bima Tinjau Kenaikan NJOP Tanah yang tak Wajar - Kabar Harian Bima

“Tapi kenaikan sekarang pun ribuan persen dari sebelumnya. Padahal dalam peraturan daerah, jikapun ada kenaikan, hanya sekitar 40 persen,” katanya.

Diakui Salahuddin, kenaikan NJOP tanah ini juga karena diminta oleh PPAT, agar daerah juga mendapat bagian. Pasalnya, belakangan memang banyak yang nihil dan Pemkot Bima tidak banyak pemasukan. Maka diusulkan dinaikan NJOP.

“Tapi, naiknya ini justru tidak masuk akal, jomplang,” beber Salahuddin.

Akibatnya, masalah yang dihadapi saat ini PPAT mendapat beragam keluhan. Tidak sedikit pula masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli, kemudian menunda.

“Sampai ada yang bilang, tunggu pergantian pimpinan daerah saja dan masyarakat memilih untuk tidak melakukan transaksi jual beli,” ungkapnya.

Jika di seluruh daerah lain di Indonesia terang Salahuddin, tidak ada NJOP yang di atas nilai pasar. Namun di Kota Bima naik drastis. Lantas apa dasar perhitungannya.

“Seperti di DKI saja contohnya, hanya 50 persen dari nilai pasar saja. Misal harga pasar Rp 1 Triliun, NJOP nya hanya Rp 700 miliar,” sebutnya.

Terhadap masalah ini, pihaknya telah menguraikan semua di hadapan wakil rakyat dan berharap agar bisa ditindaklanjuti dan kenaikan NJOP tanah yang terlalu tinggi tersebut bisa ditinjau kembali.

“Tanggapan dari dewan tadi akan segera memanggil BPKAD untuk klarifikasi. Semoga saja cepat ditindaklanuti,” harap Salahuddin.

*Kahaba-01