Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kelurahan Ule Terancam 12 Tahun Penjara

335
×

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kelurahan Ule Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- MM (28) pemuda Desa Risa Kecamatan Woha yang menyerahkan diri karena diduga memperkosa FF (21), mahasiswa warga Desa Rite Kecamatan Ambalawi ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kelurahan Ule Terancam 12 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, usai gelar perkara beberapa hari lalu, MM disangkakan dengan Pasal 285 Jo 53 tentang percobaan pemerkosaan.

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kelurahan Ule Terancam 12 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

“Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara. MM juga sudah diamankan di Rutan Polres Bima Kota,” ungkapnya, Rabu (13/1).

Kronologis kejadiannya kata Ridwan, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling mengenal, karena kakaknya korban merupakan pacar tersangka. MM kemudian menelpon korban untuk mampir di kos-kosan.

Saat itu, MM bersama salah seorang temannya pulang dari Ambalawi dan mampir sekaligus menginap di kos-kosan korban. Di dalam kos-kosan, korban juga sedang berdua dengan teman perempuannya.

Namun masuk waktu tengah malam, tersangka menjalankan aksinya, tapi korban berteriak menolak keinginan bejat tersangka.

“Teriakan korban didengar teman perempuannya tersebut, sehingga aksi tersangka bisa digagalkan,” ceritanya.

Merasa diri dilecehkan, korban pun mengusir tersangka dari kos-kosan dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Kini kasus tersebut sedang dilengkapi berkas perkaranya oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

*Kahaba-05