Hukum & KriminalKabar Kota BimaKabupaten Bima

Pengungkapan Narkoba di Lambu dan Kelurahan Nae, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

264
×

Pengungkapan Narkoba di Lambu dan Kelurahan Nae, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba menggelar perkara kasus pengungkapan narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Sangga Kecamatan Lambu dan di Kelurahan Nae, Jumat (15/1) sekitar pukul 10.00 Wita.

Pengungkapan Narkoba di Lambu dan Kelurahan Nae, Polisi Tetapkan 6 Tersangka - Kabar Harian Bima
Gelar perkara kasus narkoba. Foto: Ist

Gelar perkara tersebut diikuti oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Kasi Was Polres Bima Kota, para Kanit Narkoba Polres Bima Kota, Paur Bankum Polres Bima Kota, anggota Propam Polres Bima Kota, anggota Intelkam Polres Bima Kota dan anggota Resnarkoba Polres Bima Kota.

Pengungkapan Narkoba di Lambu dan Kelurahan Nae, Polisi Tetapkan 6 Tersangka - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, hasil gelar perkara 4 orang yang diamankan di Kecamatan Lambu dan semuanya sudah ditetapkan tersangka.

Untuk tersangka IH (46) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka IN (26) disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“SHB (41) dan SY (30) disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga diancam 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Sedangkan hasil gelar perkara pengungkapan di Kelurahan Nae kata Kasat, dari 3 orang yang diamankan tersebut, penyidik hanya menetapkan 2 orang tersangka karena memiliki cukup alat bukti.

Mereka adalah IND (36) yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 dan AS (30) disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Keduanya diancam hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya.

Sedangkan MG (31) sambung Kasat, penyidik tidak menemukan cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka, MG hanya dilakukan rehabilitasi di BNNK Bima.

“Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” katanya.

*Kahaba-05