Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Pemerkosa Anak Tiri Ini Diancam 20 Tahun Bui

308
×

Pemerkosa Anak Tiri Ini Diancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pria bejat berinisial M AL (37) warga Kecamatan Wawo diancam hukuman 20 tahun penjara, karena dilaporkan dugaan kasus pemerkosaan terhadap F (14) yang merupakan anak tirinya.

Pemerkosa Anak Tiri Ini Diancam 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Konferensi pers Polres Bima Kota pada kasus pemerkosaan anak tiri. Foto: Deno

Wakapolres Polres Bima Kota KOMPOL Syafruddin menyampaikan, kejadian dilaporkan tersebut hari Jumat tanggal 15 Januari 2020. Setelah korban diperiksa, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sudah berkali-kali, mulai korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

Pemerkosa Anak Tiri Ini Diancam 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pembuatnya,” ungkapnya, Selasa (19/1).

Kata Wakapolres, berdasarkan hasil gelar perkara Senin kemarin, pelaku di sangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 tentang, Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun penjara.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ujarnya.

Ditanya apakah ada korban lain selain F, Wakapolres mengaku masih menyelidiki dan mendalaminya, karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Namun untuk mengungkap itu, penyidik harus mengumpulkan alat bukti.

Sementara bukti yang disita oleh penyidik adalah pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan pelaku dan korban saat menjalankan aksinya serta mengambil hasil Visum di rumah sakit.

Sejauh ini, selain mengambil keterangan korban dan pelaku, penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang saksi.

“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” tambahnya.

*Kahaba-05