Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Kasus Pembunuhan di Kelurahan Nae, Polisi Tetapkan Tersangka

370
×

Kasus Pembunuhan di Kelurahan Nae, Polisi Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan SR (35) sebagai tersangka pada kasus kematian HR (20) warga Kelurahan Dodu yang meninggal akibat dihakimi massa di Kelurahan Nae beberapa hari lalu.

Kasus Pembunuhan di Kelurahan Nae, Polisi Tetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Wakapolres Bima Kota saat menggelar konferensi pers kasus kematian warga Kelurahan Dodu. Foto: Deno

Wakapolres Bima Kota Kompol Syafruddin didampingi Sat Reskrim IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, setelah memeriksa beberapa saksi dan gelar perkara, penyidik akhirnya menemukan pelaku yang membacok HR. Ia merupakan warga Kelurahan Nae dan diamankan hari Kamis tanggal 28 Januari sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasus Pembunuhan di Kelurahan Nae, Polisi Tetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“SR mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 338 KUHP sub 351 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya, Selasa (2/2).

Menurut pengakuan SR kata Wakapolres, saat itu SR mendengar ada teriakan maling dan mengambil parang. Melihat HR hendak naik ke sungai, SR membacoknya 2 kali di bagian kaki. Setelah itu, pelaku pergi hingga warga lain datang untuk mengangkat HR dan dilarikan ke RSUD Bima.

Ia menegaskan, kasus tersebut tidak ada unsur dendam, namun pelaku membacok HR karena diteriakin maling. Kini SR ditahan di Rutan Polres Bima Kota untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan SR untuk membacok HR,” katanya.

*Kahaba-05