Kabar Kota Bima

RDP Soal Tukin Para Nakes, Begini Penjelasan Sekda Kota Bima

345
×

RDP Soal Tukin Para Nakes, Begini Penjelasan Sekda Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekda, Kepala Dikes serta para sejumlah Kepala Puskesmas, Kamis (4/2) terkait aksi mogok massal dilakukan Tenaga Kesehatan (Nakes) di puskesmas. (Baca. Nakes Mogok Kerja, Spanduk Terpampang Disejumlah PKM)

RDP Soal Tukin Para Nakes, Begini Penjelasan Sekda Kota Bima - Kabar Harian Bima
Suasana RDP masalah Tukin Nakes di Kantor DPRD Kota Bima. Foto: Eric

RDP lintas Komisi dipimpin Ketua DPRD Alfian Indrawirawan, hadir juga Sekda, H Muhtar Landa, Kepala Dikes, H Azhari dan 5 kepala puskesmas. (Baca. Spanduk Mogok Kerja Nakes, Begini Penjelasan Kepala Dikes)

RDP Soal Tukin Para Nakes, Begini Penjelasan Sekda Kota Bima - Kabar Harian Bima

Membuka RDP, Alfian menyesalkan terjadinya aksi mogok para Nakes sehingga menggangu pelayanan untuk masyarakat. Maka dari itu, pihaknya merasa penting memangil eksekutif guna mendengarkan apa sebenarnya terjadi. (Baca. Nakes Mogok, Puluhan Warga Pulang tanpa Pelayanan)

“Kami ingin tahu seperti apa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) para Nakes itu. Bagaimana regulasi dan perhitungan Tukin dari SIMDA ke SIPD, sehingga mengganggu pencairan keuangan pemerintah,” tanyanya.

Duta Partai Golkar itu juga menyentil para Nakes, jika guru saja tidak mendapatkan Tukin, namun tak pernah melakukan mogok. Tapi para Nakes yang diberikan Tukin malah mogok memberikan pelayanan di tengah Pendemi Covid-19.

Di tempat yang sama, Sekda Kota Bima H Muhtar Landa menjelaskan, Tukin wajib diterapkan pemerintah daerah mulai tahun 2021. Di NTB pun, salah satunya Kota Bima sudah disetujui oleh Mendagri, sementara Kabupaten Bima khusus untuk Nakes belum diberikan.

Ia mengungkapkan, angka Tukin belum 100 persen, namun Pemkot Bima hanya bisa memberikan 80 persen karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Demikian juga untuk para Nakes, baru bisa dialokasikan sebanyak 30 persen, sementara ASN non fungsional 70 persen.

“Pertimbangan diberikan tukin 30 persen untuk Nakes karena ada beberapa tunjangan lain didapatkan selama setahun. Seperti tunjangan Kapitasi, BOK dan sebagian ada juga honor Covid-19 tahun 2021, kemudian ditambah Tukin,” jelasnya.

Sementara ASN non fungsional sambung Mukhtar, hanya mendapatkan Tukin saja, karena honorarium telah dihapus. Maka Tukin dialokasikan sebesar 70 persen.

Soal Tukin 30 persen itu kata Sekda, sudah dibicarakan pekan lalu. Bahkan solusinya, dinaikan anggaran tunjangan Kapitasi seluruh puskesmas, dari 60-40 menjadi 70-30 atau bahkan pembagian 80-20 asal disetujui bersama. Kemudian besarannya akan dihitung lebih lanjut oleh Dikes dan puskesmas masing-masing.

“Tapi yang membuat kami kecewa sudah ditawarkan solusi, tiba-tiba mogok kerja. Mestinya bisa dibicarakan baik-baik, tidak harus mengorbankan pelayanan,” sesalnya.

*Kahaba-01