Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Gelar Perkara Kasus Narkoba, 2 Perempuan Ini Ditetapkan Tersangka

320
×

Gelar Perkara Kasus Narkoba, 2 Perempuan Ini Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 orang perempuan terduga pelaku yang ditangkap saat pengungkapan peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung dan di Rusunawa Kelurahan Paruga, masing-masing FT (46), NV (22) perempuan warga Kelurahan Tanjung kini ditetapkan tersangka.

Gelar Perkara Kasus Narkoba, 2 Perempuan Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
3 pelaku saat diamankan besama barnag bukti. Foto: Ist

Tidak saja keduanya, berdasarkan hasil gelar perkara, seorang pria inisial IR (39) warga Lingkungan Sarata yang ditangkap pada hari yang sama juga kini menjadi tersangka.

Gelar Perkara Kasus Narkoba, 2 Perempuan Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, hasil gelar perkara tanggal 6 Februari 2021 bersama anggota Provost, Intelkam, Bagian Hukum Polres dan anggota Sat Narkoba, para terduga pelaku dinyatakan memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka.

Ketiganya diduga telah melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo 127 Ayat 1 huruf A dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Hasil tes urine, semuanya Positif menggunakan Sabu-sabu.

“Para tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya, Rabu (10/2).

Kini kata kasat, kasus dimaksud naik tahap penyidikan. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga sudah mengeluarkan surat penahanan untuk para tersangka.

“Dalam waktu dekat penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diproses ke tahap hukum lebih lanjut, sementara para tersangka ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” tambahnya.

*Kahaba-05