Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Penangkapan 5 Orang Karena Sabu-Sabu, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

361
×

Penangkapan 5 Orang Karena Sabu-Sabu, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dari 5 orang terduga pelaku yang diringkus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu tanggal 9 Februari 2021, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Penangkapan 5 Orang Karena Sabu-Sabu, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli. Foto: Deno

Adapun 5 orang diamankan itu yakni IM (23) pria warga Kelurahan Tanjung, PM (22) wanita warga Lingkungan Ranggo Kelurahan Na’e, MRP (24) pemuda Lingkungan Na’e, MY (20) pemuda Lingkungan Selama dan EK (19) wanita warga Kelurahan Mande.

Penangkapan 5 Orang Karena Sabu-Sabu, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka - Kabar Harian Bima

“Kami hanya menetapkan IM dan PM sebagi tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, Rabu (17/2).

IM dan PM dijadikan tersangka karena memilki cukup alat bukti. Mereka berdua saat diamankan sedang berada dalam satu kamar dan ditemukan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 5 piket seberat 0,62 gram.

Karena memiliki alat bukti kuat, hasil gelar perkara hari Sabtu pekan kemarin, para tersangka diduga telah melanggar pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu, IM dan PM diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Kami juga sudah mengeluarkan surat penahanan pada para tersangka,” katanya.

Sedangkan 3 orang yang ikut diamankan saat itu yakni MRP, MY dan EK hanya dilakukan rehabilitasi di BNNK Bima, karena mereka tidak cukup alat bukti dijadikan tersangka. Mereka direhab karena hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan Sabu-sabu.

*Kahaba-05