Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Judi Adu Pinalti di Rabadompu Barat Dibubarkan Polisi

333
×

Judi Adu Pinalti di Rabadompu Barat Dibubarkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno memimpin pembubaran judi sepak adu pinalti di Lingkungan Nggaro Bae Kelurahan Rabadompu Barat, Kamis (18/2) sekitar pukul 13.30 Wita.

Judi Adu Pinalti di Rabadompu Barat Dibubarkan Polisi - Kabar Harian Bima
Polsek Rasanae Timur saat membubarkan judi adu pinalti. Foto: Ist

Kata Kapolsek, pembubaran para penjudi sepak adu penalti itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa setiap hari mulai dari pagi hingga sore hari masyarakat mulai dari remaja dan dewasa melakukan perjudian sepak adu pinalti.

Judi Adu Pinalti di Rabadompu Barat Dibubarkan Polisi - Kabar Harian Bima

“Taruhannya bervariasi, mulai dari ribuan hingga puluhan ribu. Bahkan ada juga yang taruhan sampai ratusan ribu,” sebutnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek bersama anggota piket dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hanya saja, saat polisi tiba di lokasi, para penjudi melarikan diri.

“Kami hanya mengamankan 6 bola plastik dan 3 batang bambu yang dijadikan gawang sebagai barang bukti,” ujarnya.

Kapolsek meminta agar masyarakat sekitar tidak lagi berjudi dalam bentuk apapun. Karena daerah Kota Bima sedang dalam keadaan darurat Covid-19, masyarakat harus disiplin menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

“Jangan membuat kegiatan negatif yang dapat membuat orang banyak berkerumun. Karena itu dapat mengakibatkan penyebaran Virus Corona,” tegasnya.

*Kahaba.-05