Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi dan 2 Warga Ditetapkan Tersangka

449
×

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi dan 2 Warga Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penangkapan Oknum Polisi MH (37) bersama seorang perempuan inisial SWN (42) warga Kelurahan Ule dan 2 orang lelaki masing-masing DH (42) warga Melayu dan BC (44) warga Tanjung beberapa waktu lalu, Polisi menetapkan 3 orang tersangka.

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi dan 2 Warga Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Oknum polisi dan 3 warga saat diamankan Tim Opsnal. Foto: Ist

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, dari hasil gelar perkara pekan kemarin bersama KBO Sat Narkob, Kasi Propam, Paur Bankum, Kanit Idik I Sat Resnarkoba, Kanit Iidik II Sat Resnarkoba, anggota Sat Intelkam, anggota Sie Was dan anggota Sat Resnarkoba, dari 4 orang itu hanya menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena memiliki alat bukti.

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi dan 2 Warga Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“Yang dijadikan tersangka hanya MH, SWN dan DH, sedangkan BC direhabilitasi ke BNNK Bima karena tak cukup alat bukti,” ungkapnya, Senin (22/2).

Untuk tersangka MH kata Kasat, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), sedangkan tersangka DH dan SWN disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pasal itu, mereka diancam hukuman diatas 10 tahun penjara,” sebutnya.

Sehari ditetapkan tersangka sambung Kasat, penyidikan langsung mengeluarkan surat penahanan bagi para tersangka. Kini mereka sudah mendekam dalam tahanan Polres Bima Kota.

Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut, untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

*Kahaba-05