Kota Bima, Kahaba.- Telah beroperasi cukup lama, ternyata masih ada banyak tempat usaha di wilayah Kota Bima yang belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bima. Seperti Cafe Beginning dan Pemandian milik RM Arema, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Kota Bima.
Bukan saja izin yang tidak dikantongi manajemen RM Arema ini. Informasinya rekomendasi sebagai syarat dikeluarkannya izin yang bersumber dari Dinas Pariwisata, pun belum ada.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima, melalui Kabid Perizinan Ahmad mengungkapkan, sesuai data di dinas untuk RM Arema, baru mengantongi izin toko pakaian saja.
“Baik cafe dan tempat pemandian, belum ada izin atau sudah juga mati izinnya,” ungkap Ahmad, Kamis (4/3).
Terkait tidak ada izin tersebut kata dia, penindakan dan sanski yang diterapkan menjadi kewenangan Sat Pol PP. Pihaknya tidak memiliki lewenangan untuk itu.
“Kami sudah bersurat ke Sat Pol PP dua pekan lalu, mengenai tempat usaha yang belum mengantongi izin itu,” terang Ahmad.
Kendati demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan memantau berbagai tempat usaha yang belum mengantongi izin di Kota Bima.
*Kahaba-04