Kota Bima, Kahaba.- Kasat Pol PP Kota Bima M Nor Madjid menegaskan akan menindak tegas tempat usaha yang belum mengantongi izin. Itu dilakukan sebagai bentuk penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kami memastikan akan bertindak tegas sesuai aturan dan tempat usaha tanpa izin akan disegel,” tegasnya, Kamis (4/3).
Mengenai Cafe Beeginning dan Pemandian RM Arema yang juga belum mengantongi izin, juga dibenarkan Kasat Pol PP. Bahkan, pihaknya telah menerima surat dari DPMPTSP, terkait daftar nama usaha yang belum mengantongi izin. (Baca. Cafe Beeginning dan Pemandian Arema Belum Kantongi Izin)
“Termasuk RM Arema itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk prosedur penindakan yang akan dilakukan, diawali dengan pemberitahuan baik lisan dan tertulis pada pihak manajemen RM Arema. Setelah diperingatkan, akan disurati lagi hingga 3 kali.
“Apabila tidak diindahkan dan tidak ada upaya dari pemilik usaha, akan ditempuh jalan terakhir yakni menyegel usaha tersebut, sampai adanya surat izin usaha,” tegasnya.
*Kahaba-01