Kabar Kota Bima

Tim Rajawali Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung

324
×

Tim Rajawali Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Bima Kota membubarkan sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita. 3 ekor ayam aduan pun disembelih di tempat dan dan satu gelanggang dimusnahkan.

Tim Rajawali Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung - Kabar Harian Bima
Tim Rajawali Polres Bima Kota saat membubarkan judi sabung ayam di Kelurahan Tanjung. Foto: Ist

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Tim Rajawali menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sedang ada kelompok warga yang sedang judi sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar. Tidak menunggu lama, tim menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut.

Tim Rajawali Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung - Kabar Harian Bima

Melihat Tim Rajawali tiba di loaksi, para pelaku judi lari berhamburan dan meninggalkan 3 ekor ayam aduan serta satu gelanggang. Ayam yang diamankan pun disembelih di lokasi dan meusnahkan gelanggang aduan.

“Tidak ada pelaku yang diamankan, karena mereka cepat melarikan diri saat melihat Tim Rajawali datang ke lokasi,” ungkapnya.

Jufrin mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam, selain melanggar hukum, aktivitas itu dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menjadi sebab menularnya Covid-19.

Jika masyarakat mengetahui adanya kelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam, segera laporan ke Polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti.

“Kami akan tindak tegas bagi warga yang melakukan sabung ayam di wilayah Polres Bima Kota,” Tegasnya

*Kahaba-05