Kabar Kota Bima

Izin Usaha Kadaluarsa, Pemerintah Ule Tutup Aktivitas Kafe

328
×

Izin Usaha Kadaluarsa, Pemerintah Ule Tutup Aktivitas Kafe

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas Kafe yang meresahkan dan berbuntut terjadinya keributan beberapa hari lalu. Pemerintah Kelurahan Ule bersama perwakilan kepolisian, babinsa, Sat Pol PP, karang taruna dan tokoh masyarakat menggelar razia penyakit sosial disejumlah Kafe.

Izin Usaha Kadaluarsa, Pemerintah Ule Tutup Aktivitas Kafe - Kabar Harian Bima
Pemerintah Kelurahan Ule bersama Tim saat razia aktivitas Kafe. Foto: Ist

Lurah Ule Nahyar Munkar yang dikonfirmasi menyampaikan, kegiatan itu sebagai bentuk kontrol dan pegawasan pemerintah, apalagi dalam sepekan ini ada keributan yang terjadi disalah satu kafe di wilayahnya.

Izin Usaha Kadaluarsa, Pemerintah Ule Tutup Aktivitas Kafe - Kabar Harian Bima

“Buntut dari adanya keributan, maka kami langsung bergerak dan melakukan kontrol sosial. Agar keributan tidak terulang kembali dan kondisi kamtibmas berjalan aman,” ujarnya, Rabu (15/3).

Nahyar mengungkapkan, setelah razia pihaknya mendapati ternyata izin kafe tersebut sebagian besar sudah kadaluarsa, atau belum diperpanjang. Bahkan ditemukan juga sejumlah miras dan wanita yang tidak memiliki identitas.

“Khusus soal izin usaha yang belum diperpanjang, kami sudah berkoordinasi dan cek dengan instansi terkait. Hasilnya hanya berupa izin usaha kopi dan makanan, sedangkan yang lain tidak berizin. Sedangkan untuk wanita yang tidak memiliki KTP, akan didata terlebih dahulu,” katanya.

Nahyar menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut maka pemerintah daerah memutuskan untuk sementara menutup dulu kafe tersebut. Sampai memenuhi bentuk persyaratan agar bisa dibuka kembali.

“Kami sudah sampaikan juga imbauan dan peringatan pemerintah pada pemilik kafe, agar tidak menjual miras. Karena jika terbukti melanggar lagi, maka sanksi bisa lebih berat berupa penutupan izin usaha,” tambahnya.

*Kahaba-04