Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Bima Daerah Kasus Asusila Anak Terparah di Indonesia

533
×

Bima Daerah Kasus Asusila Anak Terparah di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus pencabulan, pemerkosaan serta pelecehan seksual anak bawah umur di Bima kerap terjadi selama 6 bulan terakhir. Kondisi tersebut menjadikan Bima sebagai daerah yang memiliki kasus asusila anak terparah di Indonesia.

Bima Daerah Kasus Asusila Anak Terparah di Indonesia - Kabar Harian Bima
Ketua Pengadilan Negeri Bima Harris Tewa. Foto: Bin

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bima Haris Tewa mengungkapkan, jika dibandingkan dengan daerah lain, baik secara kualitas dan kuantitas, Bima disebut sebagai daerah terparah terjadinya kasus tersebut. Selama 6 bulan terakhir, kasus asusila anak semakin meningkat, bahkan awal tahun 2021, grafiknya melonjak tinggi.

Bima Daerah Kasus Asusila Anak Terparah di Indonesia - Kabar Harian Bima

“Selain kasusnya banyak, juga sangat sadis, sehingga ada korban yang meninggal dunia,” ungkapnya saat kegiatan vaksinasi di PN Bima, Kamis (18/3).

Diakui Haris, kasus yang paling sadis selama 6 bulan terakhir adalah kasus di Kelurahan Tanjung dan saat ini sedang dalam proses persidangan. Kemudian juga kasus di Kelurahan Dara yang diberitakan di media online, korban pemerkosaan sampai meninggal dunia.

Lalu kasus di Kecamatan Wawo, yang diduga dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Bahkan ada korban disetubuhi secara bergilir oleh banyak terduga pelaku.

“Selama saya menjadi hakim ketua sejauh ini, di Bima yang paling darurat kasus anak, bahkan paling parah di Indonesia saya rasa,” katanya.

Haris juga menegaskan, saat sekarang warga tidak membutuhkan imbauan, hujatan atau saling kritik pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Namun harus duduk bersama dan merumuskan solusi agar kasus anak tidak terus bertambah.

“Kami di sini hanya menerima akibat dari kasus yang terjadi, yang mengambil kebijakan dan yang memiliki kewenangan membuat peraturannya adalah Legislatif dan Eksekutif harus memiliki peranan besar dalam menangani hal ini,” ujarnya.

Ia menyarankan, pemerintah bisa merumuskan aturan seperti membatasi jam malam anak untuk beraktivitas di luar rumah, termasuk aktifnya sejumlah lembaga yang bergerak di ruang anak dan perempuan terus melakukan pendampingan.

Pendampingan itu bukan dilakukan saat ada kasus yang terjadi, namun pendampingan intens dilakukan meski tanpa kondisi viral seperti sekarang.

“Stop imbauan, tapi langsung tunjukkan aksi nyata. Kami siap dilibatkan untuk merumuskan aturan khusus untuk kasus anak ini,” tambahnya.

*Kahaba-05