Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Jelang Sidang Putusan, Terdakwa Pembunuh Putri Masih tidak Akui Perbuatannya

317
×

Jelang Sidang Putusan, Terdakwa Pembunuh Putri Masih tidak Akui Perbuatannya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jelang sidang putusan kasus pembunuhan Putri (10), bocah yang dibunuh disalah satu kos-kosan di Kelurahan Tanjung. PA (36) terdakwa kasus tersebut hingga kini masih tidak mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan bocah asal NTT itu.

Jelang Sidang Putusan, Terdakwa Pembunuh Putri Masih tidak Akui Perbuatannya - Kabar Harian Bima
Terdakwa pembunuhan Putri di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bima saat diwawancara wartawan. Foto: Deno

PA bercerita, saat itu dirinya sedang tidur dalam kamar, tiba-tiba ada tetangga yang ketuk pintu dan memberitahu bahwa ada kejadian di ujung kos-kosan.

Jelang Sidang Putusan, Terdakwa Pembunuh Putri Masih tidak Akui Perbuatannya - Kabar Harian Bima

Karena saat itu ia sedang menggunakan handuk, dirinya pun bergegas memakai baju dan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama orang yang membangunnya itu.

“Tiba di TKP, saya kaget melihat putri dalam kondisi sudah digantung,” katanya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bima, Senin (22/3).

Karena orang tuanya Putri tidak ada di kos-kosan terang, PA pun langsung menuju tempat kerja orang tua Putri. Namun orang tua Putri tidak berada di tempat kerja. Setelah itu ia kembali ke tempat kerja untuk minta izin tidak masuk kerja karena ada kejadian tersebut.

“Saya sama sekali tidak melakukan pembunuhan itu,” elaknya.

Terdakwa juga meminta agar pihak penegak hukum untuk meninjau kembali proses penyelidikan yang menuduhnya sebagai pelaku. Karena hingga sekarang PA tidak mengakui perbuatannya.

Ditanya apakah ada bukti untuk memperkuat dirinya tidak melakukan pembunuhan itu, PA mengaku tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan bahwa dirinya bukan pelaku. Namun dirinya dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan hal itu.

“Saya minta keadilan, saya bukan pelaku yang membunuh Putri,” ujarnya.

*Kahaba-05