Kabar Kota Bima

Penetapan Lahan Relokasi Kadole Kini Rawan Banjir, Perkim dan BPBD Saling Tunjuk

313
×

Penetapan Lahan Relokasi Kadole Kini Rawan Banjir, Perkim dan BPBD Saling Tunjuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekitar 80 unit rumah di lahan relokasi Lingkungan Kadole Kelurahan Oi Fo’o dihantam banjir, beberapa hari lalu. Pemukiman baru yang disediakan pemerintah untuk warga pinggir sungai yang terdampak banjir 2016 lalu, kini jadi persoalan baru yang harus dihadapi warga setempat. (Baca. Baru Ditempati Warga, 80 Rumah Relokasi Kadole Kebanjiran)

Penetapan Lahan Relokasi Kadole Kini Rawan Banjir, Perkim dan BPBD Saling Tunjuk - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Perkim Kota Bima Supawarman dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Bima Asraruddin. Foto: Bin

Lantas bagaimana lahan di Kadole tersebut bisa dipilih dan dimanfaatkan untuk membangun ratusan rumah warga. Dengan kondisi wilayah bagian barat yang menjadi muara air dari beberapa penjuru pegunungan setempat. (Baca. Kadole Jadi Lahan Relokasi Adalah Kasalahan, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi)

Penetapan Lahan Relokasi Kadole Kini Rawan Banjir, Perkim dan BPBD Saling Tunjuk - Kabar Harian Bima

2 OPD selaku dinas teknis yang mengurus soal lahan tersebut pun tidak bisa memberikan penjelasan, karena masing-masing mengaku bukan kewenangan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim Kota Bima Supawarman. Sesuai aturan, Dinas Perkim hanya juru bayar atau membeli tanah berdasarkan usulan dari BPBD. Pengusulan tersebut dengan adanya surat permohonan dari BPBD.

“Sebelum dibayar oleh Dinas Perkim, ada persetujuan dari Walikota Bima. Baru kemudian diserahkan ke Apresal, sesuai standar harga jual,” jelasnya, Selasa (23/3).

Supawarman yang didampingi sejumlah stafnya menjelaskan, perencanaan dan pemanfaatan lahan itu bukan dari Dinas Perkim. Perkim juga bukan yang mengkaji layak dan tidaknya lahan tersebut untuk dibangun pemukiman dalam jumlah banyak.

“Yang menetapkan lahan itu layak atau tidak adalah BPBD selaku dinas yang mengusulkan untuk membangun rumah tersebut,” katanya.

Kendati ada tim panitia pengadaan yang beranggota Dinas Perkim, Kejaksaan dan BPN sambungnya, hanya berkapasitas dan memiliki kewenangan hanya untuk melihat adanya lahan atau tidak. Tidak menilai layak atau tidak.

“Intinya kami di Perkim hanya juru bayar saja,” tegasnya.

Di tempat berbeda, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Bima Asraruddin mengakui jika

BPBD yang usulkan pembelian lahan, tapi bukan yang menentukan lahan.

“Kita memang usulkan, tapi tidak dengan titik koordinatnya,” ujarnya.

Sementara OPD yang menilai layak dan tidaknya lahan tersebut untuk dibangun rumah terangnya, adalah Dinas Perkim.

“Yang menilai itu Perkim kemudian Perkim juga yang bayar. Bukan BPBD yang menilai layak dan tidak. Jadi mungkin, lahan di sana dari awal tidak ada banjir, makanya jadi pertimbangan dipilihnya untuk bangun rumah,” tandasnya.

*Kahaba-01